JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) merelaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti rumah kedua sebesar 5 persen.
Bank sentral tersebut juga mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.
BI menjelaskan, properti berwawasan lingkungan atau green property adalah gedung yang memenuhi kriteria bangunan hijau.
Adapun kriteria yang diberikan sesuai dengan standar atau sertifikasi yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
Baca juga: Perubahan LTV Tak Mampu Katrol Penjualan Properti
Bangunan bisa disebut berwawasan lingkungan jika seluruh unit properti yang berada di area yang tersertifikasi sebagai kawasan hijau, maka dianggap telah memenuhi kriteria green property.
Namun perlu diingat, sertifikasi kawasan hijau harus berasal dari penyelenggran sertifikasi yang diakui.
Lembaga tersebut harus mendapatkan lisensi untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan standar kawasan hijau atau bangunan hijau yang diakui.
Sedangkan untuk kawasan yang belum tersertifkasi, penilaian kriteria bangunan hijau harus berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Properti yang didirikan dengan luas bangunan kurang dari 2.500 meter persegi maka harus dilakukan penilaian oleh bank.
Penilaian tersebut harus menggunakan instrumen aplikasi atau application tools yang disediakan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi bangunan hijau. Tentunya, penyelenggara sertifikasi tersebut juga harus diakui.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.