Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan LTV Tak Mampu Katrol Penjualan Properti

Kompas.com - 25/01/2019, 14:39 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku bisnis properti sepertinya masih harus bersabar untuk menunggu pasar pulih. Meski Agustus 2018 lalu Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi aturan loan to value (LTV), namun dampaknya belum akan terasa hingga pertengahan tahun ini.

Hal ini tercermin dari penurunan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR), sejak harga komoditas turun 2013 silam.

Padahal, menurut Manager Departemen Makro Prudensial Bank Indonesia Bayu Adi Gunawan pemerintah sempat melonggarkan LTV pada 2015 dengan tujuan menarik minat masyarakat untuk membeli hunian.

Baca juga: Penyaluran KPR Indonesia Lebih Rendah Dibanding 5 Negara Ini

"Tapi memang belum terlalu signifikan karena demand factor itu susah untuk kita kerek. Kondisi berbeda dari sisi supply," kata Bayu di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Pemerintah pun telah mengambil langkah strategis dengan kembali melonggarkan LTV pada tahun lalu.

Untuk fasilitas KPR pertama, besaran LTV diserahkan kepada kebijakan masing-masing perbankan dengan mempertimbangkan aspek prudensial.

Sementara untuk KPR kedua dan seterusnya besaran LTV berada pada kisaran 80-90 persen.

Adapun untuk properti inden, BI mengatur agar perbankan dapat memberikan maksimal lima fasilitas kredit.

"Tapi di sini belum mencapai puncaknya. Kami sebenarnya berharap di akhir 2018 atau pertengahan 2019 itu mencapai puncaknya. Tapi ternyata belum. Mungkin tahun ini kita harapkan properti bangkit kembali," pungkas Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com