Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Sistem Pembayaran Rumah

Kompas.com - 16/11/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Editor

Sumber

Untuk mengakalinya, Anda bisa mencari promosi dari pengembang properti. Hal yang paling umum adalah DP 0 persen, tapi biasanya rumah dalam kondisi belum dibangun.

Risiko lainnya adalah permintaan kredit yang ditolak oleh bank atau lembaga penyedia KPR karena persyaratan yang kurang lengkap.

Meskipun begitu, KPR tetap jadi salah satu skema pembayaran yang berguna untuk calon pembeli rumah yang tidak memiliki dana cukup.

2. KPR Syariah

Untuk calon pemilik rumah yang beragama Islam dan taat dengan ajaran agamanya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Syariah bisa menjadi pilihan.

Sistem tanpa bunga, denda, dan asuransi yang dianggap sebagai riba. Maka dari itu, dengan tenor cicilan yang telah disepakati, pihak yang mengajukan kredit akan membayar cicilan tanpa dikenai bunga.

Dalam kondisi pemilik rumah tidak bisa membayar cicilan, pemilik tidak akan dikenai denda dan rumah juga tidak akan disita seperti yang dilakukan bank dengan kesepakatan KPR konvensional.

Bank akan membantu pemilik rumah untuk menjual rumahnya, yang mana hasilnya akan digunakan untuk melunasi cicilan.

KPR Syariah didukung oleh pengembang properti yang juga mengadopsi prinsip syariah yang berarti juga menghilangkan unsur-unsur yang mengandung riba.

Walaupun, pengembang non Syariah juga bisa menerima dan memfasilitasi pembayaran KPR Syariah.

3. Tunai Bertahap

Selain pembayaran dengan sistem kredit, terdapat juga pilihan yang masih melibatkan pembayaran tunai, tapi juga menggunakan sistem cicilan secara bertahap.

Sistem ini langsung berhubungan dengan pengembang properti yang memberikan skema cicilan atau installment dalam berbagai jangka waktu.

Cicilan tunai bertahap memiliki keunggulan tidak terpengaruh dengan fluktuasi bunga KPR yang sewaktu-waktu bisa berubah.

Namun, dengan jangka waktu yang rata-rata singkat (6 - 24 bulan), uang muka yang harus disetorkan jauh lebih besar dibandingkan skema pembayaran lain.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, penjualan akan diikat secara hukum melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat spesifikasi rumah, skema pembayaran, hak dan kewajiban pembeli, serta hak dan kewajiban pengembang.

Pastikan surat ini sudah sesuai dengan kesepakatan awal supaya tidak merugikan Anda di akhir.

Skema-skema pembayaran properti ini adalah tiga skema utama yang mudah ditemukan di Indonesia.

Hal yang terpenting adalah pilih yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda dan yang paling realistis dengan keadaan Anda, pasangan, dan keluarga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau