Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Sistem Pembayaran Rumah

Kompas.com - 16/11/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Ketika Anda ingin membeli properti, membayar tunai seharusnya menjadi cara pembayaran yang paling praktis.

Meskipun demikian, tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk membeli properti dengan uang tunai.

Melihat masalah ini dan sebagai alternatif dari sistem pembayaran tunai keras, penyedia jasa keuangan dan pengembang properti mulai menawarkan berbagai skema pembiayaan properti.

Terlebih dengan permintaan properti yang terus merangkak naik setiap tahunnya dengan pertumbuhan masyarakat usia produktif dan first-jobbers yang mencari rumah.

Namun, di sisi lain pertumbuhan pendapatan per kapita tidak sebanding dengan melonjaknya harga rumah per tahun.

Merujuk pada kondisi inilah, sistem pembiayaan properti menjadi berguna untuk orang-orang yang ingin membeli rumah pertamanya.

Simak beberapa sistem pembiayaan properti di bawah ini untuk memilih yang paling tepat dengan kemampuan finansial dan kebutuhan Anda.

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah sistem pembayaran non tunai yang paling umum diketahui masyarakat. Meski begitu, belum semua orang paham dengan skemanya.

KPR lazimnya disediakan oleh bank, tapi dengan berkembangnya permintaan KPR, mulai muncul lembaga-lembaga pembiayaan rumah non bank.

Saat ini, Anda bisa mengajukan KPR dengan nilai sampai 90 persen dari harga jual rumah dengan bunga, tenor, dan skema cicilan beragam berdasarkan kebijakan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

Beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, akta nikah, kartu keluarga, rekening koran tiga bulan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk wiraswasta.

Salah satu kondisi yang membuat seseorang berpikir dua kali untuk mengambil KPR adalah uang muka yang harus disetorkan.

Besarannya 15 persen untuk rumah pertama supaya keseluruhan KPR bisa disetujui dan dicairkan.

Sementara itu, Anda juga masih harus membayar uang muka ke pengembang sebagai tanda jadi membeli properti.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com