Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Sistem Pembayaran Rumah

Kompas.com - 16/11/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Ketika Anda ingin membeli properti, membayar tunai seharusnya menjadi cara pembayaran yang paling praktis.

Meskipun demikian, tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk membeli properti dengan uang tunai.

Melihat masalah ini dan sebagai alternatif dari sistem pembayaran tunai keras, penyedia jasa keuangan dan pengembang properti mulai menawarkan berbagai skema pembiayaan properti.

Terlebih dengan permintaan properti yang terus merangkak naik setiap tahunnya dengan pertumbuhan masyarakat usia produktif dan first-jobbers yang mencari rumah.

Namun, di sisi lain pertumbuhan pendapatan per kapita tidak sebanding dengan melonjaknya harga rumah per tahun.

Merujuk pada kondisi inilah, sistem pembiayaan properti menjadi berguna untuk orang-orang yang ingin membeli rumah pertamanya.

Simak beberapa sistem pembiayaan properti di bawah ini untuk memilih yang paling tepat dengan kemampuan finansial dan kebutuhan Anda.

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah sistem pembayaran non tunai yang paling umum diketahui masyarakat. Meski begitu, belum semua orang paham dengan skemanya.

KPR lazimnya disediakan oleh bank, tapi dengan berkembangnya permintaan KPR, mulai muncul lembaga-lembaga pembiayaan rumah non bank.

Saat ini, Anda bisa mengajukan KPR dengan nilai sampai 90 persen dari harga jual rumah dengan bunga, tenor, dan skema cicilan beragam berdasarkan kebijakan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

Beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, akta nikah, kartu keluarga, rekening koran tiga bulan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk wiraswasta.

Salah satu kondisi yang membuat seseorang berpikir dua kali untuk mengambil KPR adalah uang muka yang harus disetorkan.

Besarannya 15 persen untuk rumah pertama supaya keseluruhan KPR bisa disetujui dan dicairkan.

Sementara itu, Anda juga masih harus membayar uang muka ke pengembang sebagai tanda jadi membeli properti.

Untuk mengakalinya, Anda bisa mencari promosi dari pengembang properti. Hal yang paling umum adalah DP 0 persen, tapi biasanya rumah dalam kondisi belum dibangun.

Risiko lainnya adalah permintaan kredit yang ditolak oleh bank atau lembaga penyedia KPR karena persyaratan yang kurang lengkap.

Meskipun begitu, KPR tetap jadi salah satu skema pembayaran yang berguna untuk calon pembeli rumah yang tidak memiliki dana cukup.

2. KPR Syariah

Untuk calon pemilik rumah yang beragama Islam dan taat dengan ajaran agamanya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Syariah bisa menjadi pilihan.

Sistem tanpa bunga, denda, dan asuransi yang dianggap sebagai riba. Maka dari itu, dengan tenor cicilan yang telah disepakati, pihak yang mengajukan kredit akan membayar cicilan tanpa dikenai bunga.

Dalam kondisi pemilik rumah tidak bisa membayar cicilan, pemilik tidak akan dikenai denda dan rumah juga tidak akan disita seperti yang dilakukan bank dengan kesepakatan KPR konvensional.

Bank akan membantu pemilik rumah untuk menjual rumahnya, yang mana hasilnya akan digunakan untuk melunasi cicilan.

KPR Syariah didukung oleh pengembang properti yang juga mengadopsi prinsip syariah yang berarti juga menghilangkan unsur-unsur yang mengandung riba.

Walaupun, pengembang non Syariah juga bisa menerima dan memfasilitasi pembayaran KPR Syariah.

3. Tunai Bertahap

Selain pembayaran dengan sistem kredit, terdapat juga pilihan yang masih melibatkan pembayaran tunai, tapi juga menggunakan sistem cicilan secara bertahap.

Sistem ini langsung berhubungan dengan pengembang properti yang memberikan skema cicilan atau installment dalam berbagai jangka waktu.

Cicilan tunai bertahap memiliki keunggulan tidak terpengaruh dengan fluktuasi bunga KPR yang sewaktu-waktu bisa berubah.

Namun, dengan jangka waktu yang rata-rata singkat (6 - 24 bulan), uang muka yang harus disetorkan jauh lebih besar dibandingkan skema pembayaran lain.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, penjualan akan diikat secara hukum melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat spesifikasi rumah, skema pembayaran, hak dan kewajiban pembeli, serta hak dan kewajiban pengembang.

Pastikan surat ini sudah sesuai dengan kesepakatan awal supaya tidak merugikan Anda di akhir.

Skema-skema pembayaran properti ini adalah tiga skema utama yang mudah ditemukan di Indonesia.

Hal yang terpenting adalah pilih yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda dan yang paling realistis dengan keadaan Anda, pasangan, dan keluarga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com