Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Talangi Rp 2 Triliun Tambahan FLPP Tahun 2019

Kompas.com - 04/10/2019, 17:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljonomengaku mengungkapkan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah menyetujui dana talangan sebesar Rp 2 triliun.

Dana ini digunakan untuk menambah anggaran rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2019.

Persetujuan BTN didapat setelah pertemuan dengan sejumlah asosiasi perumahan, dan kementerian atau lembaga terkait.

"Menalangi dulu, nanti akan dibayar pada 2020. Sehingga enggak perlu ke DPR, enggak perlu APBN-P, dan BTN sanggup," kata Basuki di kantornya, Jumat (4/10/2019). 

Baca juga: Alokasi Subsidi FLPP Kian Menipis

Rencana penambahan ini, sebut Basuki telah disetujui Kementerian Keuangan. Bahkan, ia mengklaim, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukumnya. 

"Menteri Keuangan sudah kirim ke Presiden, sudah ke Setneg. Mudah-mudahan sudah turun," imbuh Basuki.

Adapun besaran tambahan anggaran yang sanggup ditalangi BTN sebesar Rp 2 triliun. Dana sebanyak ini digunakan untuk membiayai 20.000 hingga 30.000 unit rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: 2020, Kuota KPR FLPP Naik Jadi 110 Ribu Unit

Basuki menambahkan, perbankan yang berniat menyalurkan dana FLPP dapat berkoordinasi dengan BTN. 

"Nanti pembayarannya ada cost of money-nya ya, itu urusannya BTN dengan (Kementerian) Keuangan," tuntas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com