Dana ini digunakan untuk menambah anggaran rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2019.
Persetujuan BTN didapat setelah pertemuan dengan sejumlah asosiasi perumahan, dan kementerian atau lembaga terkait.
"Menalangi dulu, nanti akan dibayar pada 2020. Sehingga enggak perlu ke DPR, enggak perlu APBN-P, dan BTN sanggup," kata Basuki di kantornya, Jumat (4/10/2019).
Rencana penambahan ini, sebut Basuki telah disetujui Kementerian Keuangan. Bahkan, ia mengklaim, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukumnya.
"Menteri Keuangan sudah kirim ke Presiden, sudah ke Setneg. Mudah-mudahan sudah turun," imbuh Basuki.
Adapun besaran tambahan anggaran yang sanggup ditalangi BTN sebesar Rp 2 triliun. Dana sebanyak ini digunakan untuk membiayai 20.000 hingga 30.000 unit rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Basuki menambahkan, perbankan yang berniat menyalurkan dana FLPP dapat berkoordinasi dengan BTN.
"Nanti pembayarannya ada cost of money-nya ya, itu urusannya BTN dengan (Kementerian) Keuangan," tuntas Basuki.
https://properti.kompas.com/read/2019/10/04/173000821/btn-talangi-rp-2-triliun-tambahan-flpp-tahun-2019