Hal serupa juga dapat diberlakukan di ibu kota baru negara yang sedang disiapkan di Kalimantan Timur. Selain sejak awal dirancang sebagai kota pejalan kaki dengan sarana transportasi ramah lingkungan.
Sarana transportasi umum yang beroperasi dapat berupa kendaraan bermotor listrik. Apabila perlu, di kawasan tertentu dalam lingkungan ibu kota negara nantinya juga diwajibkan memakai kendaraan bermotor listrik. Selain itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas jalur pejalan kaki dan pesepeda.
Kepentingan riset dan pengembangan kendaraan bermotor listrik di berbagai perguruan tinggi dan lembaga terkait hendaknya tak kalah penting, dan harus ditumbuhkan. Meskipun riset kendaraan elektrik sudah lama dilakukan di banyak perguruan tinggi.
Hal ini sebagai upaya agar Indonesia bukan lagi sekadar pasar kendaran bermotor listrik, namun dengan ketersediaan sumber daya alam yang ada dan sumber daya manusia yang mumpuni, harus bisa memproduksi sendiri kendaraan bermotor listrik.
Oleh karena itu, Indonesia harus berdaulat kendaraan bermotor listrik. Bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri, namun bisa diekspor ke luar negeri.
Jika selama ini Kabupaten Asmat, di Provinso Papua dikenal sebagai daerah rawan penyakit malaria, namun ibu kotanya yakni Agats, merupakan daerah yang mengawali pemakaian kendaraan bermotor listrik untuk mobilitas warganya.
Keberadaannya sudah didukung dengan dua regulasi, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Masing-masing regulasi tersebut yakni Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Hasilnya, Kabupaten Aspat mampu mendulang pendapatan dari retribusi yang diterapkan tersebut senilai Rp 1 miliar per tahunnya.
Regulasi tersebut mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaran bermotor listrik pribadi Rp 150.000 per tahun, dan sewa lahan ojek Rp 1 juta per tahun.
Setiap kendaraan tidak memiliki pelat tanda nomor kendaraan bermotor, melainkan pelat retribusi parkir berlangganan motor listrik, berwarna hitam dan kuning untuk membedakan kendaraan pribadi atau sewa.
Menurut data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan listrik, dengan jumlah terbanyak sepeda motor listrik 3.067 unit. Sementara untuk ojek sepeda listrik didukung fasilitas 22 pangkalan.
Terhadap daerah yang sudah dapat mengoperasikan kendaraan bermotor listrik, seperti Asmat ini, pemerintah pusat sebaiknya memberikan apresiasi berupa bantuan khusus dalam hal pengembangan kendaraan bermotor listrik. Hal ini dilakukan untuk mendorong daerah lain melakukan hal yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.