Jika selama ini Kabupaten Asmat, di Provinso Papua dikenal sebagai daerah rawan penyakit malaria, namun ibu kotanya yakni Agats, merupakan daerah yang mengawali pemakaian kendaraan bermotor listrik untuk mobilitas warganya.
Keberadaannya sudah didukung dengan dua regulasi, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Masing-masing regulasi tersebut yakni Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Hasilnya, Kabupaten Aspat mampu mendulang pendapatan dari retribusi yang diterapkan tersebut senilai Rp 1 miliar per tahunnya.
Regulasi tersebut mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaran bermotor listrik pribadi Rp 150.000 per tahun, dan sewa lahan ojek Rp 1 juta per tahun.
Setiap kendaraan tidak memiliki pelat tanda nomor kendaraan bermotor, melainkan pelat retribusi parkir berlangganan motor listrik, berwarna hitam dan kuning untuk membedakan kendaraan pribadi atau sewa.
Menurut data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan listrik, dengan jumlah terbanyak sepeda motor listrik 3.067 unit. Sementara untuk ojek sepeda listrik didukung fasilitas 22 pangkalan.
Terhadap daerah yang sudah dapat mengoperasikan kendaraan bermotor listrik, seperti Asmat ini, pemerintah pusat sebaiknya memberikan apresiasi berupa bantuan khusus dalam hal pengembangan kendaraan bermotor listrik. Hal ini dilakukan untuk mendorong daerah lain melakukan hal yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.