Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyongsong Kendaraan Bermotor Listrik

Selama ini, akibat kurang sinergis, telah menyebabkan permasalahan di hilir, seperti kemacetan, polusi udara, pemborosan energi, tingginya angka kecelakaan, dan ketidaktertiban berlalu lintas.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dinilai cukup positif untuk menekan polusi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, jika kebijakan itu diterapkan, semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Oleh karena itu, insentif pengembangan transportasi umum menggunakan kendaraan bermotor listrik harus diberikan lebih besar ketimbang insentif pengembangan untuk kendaraan pribadi listrik.

Jika benar-benar serius, pemerintah harus memprioritaskan kendaraan listrik untuk transportasi umum. Kalau tidak begitu, polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang, hanya berganti moda serta tidak mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi.

Apabila pemerintah juga ingin mendorong pengembangan sepeda listrik, perlu ada pembatasan kecepatan. Kapasitas silinder dibuat kurang dari 100 sentimeter kubik, sehingga akselerasinya tidak secepat sepeda motor yang ada sekarang.

Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus mengondisikan pengendara agar menggunakan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh, dan  meninggalkan sepeda motor konvensional.

Kebijakan pemerintah juga harus mencakup aspek penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Daerah-daerah di Indonesia yang selama ini sulit mendapatkan BBM seharusnya didorong sekaligus untuk langsung memanfaatkan listrik sebagai energi penggerak kendaraan.

Menjadi menarik, karena penggunaan kendaraan elektrik ternyata sudah dilakukan di Asmat, Papua. Dengan begitu, di gugusan pulau-pulau kecil atau daerah kepulauan, atau kawasan pariwisata dapat didorong lebih intensif lagi. Seperti kawasan wisata Pulau Gili Trawangan di Lombok, yang tidak mengizinkan kendaraan bermotor beroperasi.

Hal serupa juga dapat diberlakukan di ibu kota baru negara yang sedang disiapkan di Kalimantan Timur. Selain sejak awal dirancang sebagai kota pejalan kaki dengan sarana transportasi ramah lingkungan.

Sarana transportasi umum yang beroperasi dapat berupa kendaraan bermotor listrik. Apabila perlu, di kawasan tertentu dalam lingkungan ibu kota negara nantinya juga diwajibkan memakai kendaraan bermotor listrik. Selain itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas jalur pejalan kaki dan pesepeda.

Kepentingan riset dan pengembangan kendaraan bermotor listrik di berbagai perguruan tinggi dan lembaga terkait hendaknya tak kalah penting, dan harus ditumbuhkan. Meskipun riset kendaraan elektrik sudah lama dilakukan di banyak perguruan tinggi.

Hal ini sebagai upaya agar Indonesia bukan lagi sekadar pasar kendaran bermotor listrik, namun dengan ketersediaan sumber daya alam yang ada dan sumber daya manusia yang mumpuni, harus bisa memproduksi sendiri kendaraan bermotor listrik.

Oleh karena itu, Indonesia harus berdaulat kendaraan bermotor listrik. Bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri, namun bisa diekspor ke luar negeri.

Kendaraan elektrik di Kabupaten Asmat

Jika selama ini Kabupaten Asmat, di Provinso Papua dikenal sebagai daerah rawan penyakit malaria, namun ibu kotanya yakni Agats, merupakan daerah yang mengawali pemakaian kendaraan bermotor listrik untuk mobilitas warganya.

Keberadaannya sudah didukung dengan dua regulasi, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Masing-masing regulasi tersebut yakni Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.

Hasilnya, Kabupaten Aspat mampu mendulang pendapatan dari retribusi yang diterapkan tersebut senilai Rp 1 miliar per tahunnya.

Regulasi tersebut mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaran bermotor listrik pribadi Rp 150.000 per tahun, dan sewa lahan ojek Rp 1 juta per tahun.

Setiap kendaraan tidak memiliki pelat tanda nomor kendaraan bermotor, melainkan pelat retribusi parkir berlangganan motor listrik, berwarna hitam dan kuning untuk membedakan kendaraan pribadi atau sewa.

Menurut data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan listrik, dengan jumlah terbanyak sepeda motor listrik 3.067 unit. Sementara untuk ojek sepeda listrik didukung fasilitas 22 pangkalan.

Terhadap daerah yang sudah dapat mengoperasikan kendaraan bermotor listrik, seperti Asmat ini, pemerintah pusat sebaiknya memberikan apresiasi berupa bantuan khusus dalam hal pengembangan kendaraan bermotor listrik. Hal ini dilakukan untuk mendorong daerah lain melakukan hal yang sama.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/02/182325521/menyongsong-kendaraan-bermotor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke