Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Menyongsong Kendaraan Bermotor Listrik

Kompas.com - 02/09/2019, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BUKAN sekadar eforia industri kendaraan bermotor listrik, sebelum dikembangkan sangat diperlukan sinergi kebijakan antara kementerian dan lembaga yang terkait.

Selama ini, akibat kurang sinergis, telah menyebabkan permasalahan di hilir, seperti kemacetan, polusi udara, pemborosan energi, tingginya angka kecelakaan, dan ketidaktertiban berlalu lintas.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dinilai cukup positif untuk menekan polusi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, jika kebijakan itu diterapkan, semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Oleh karena itu, insentif pengembangan transportasi umum menggunakan kendaraan bermotor listrik harus diberikan lebih besar ketimbang insentif pengembangan untuk kendaraan pribadi listrik.

Jika benar-benar serius, pemerintah harus memprioritaskan kendaraan listrik untuk transportasi umum. Kalau tidak begitu, polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang, hanya berganti moda serta tidak mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi.

Apabila pemerintah juga ingin mendorong pengembangan sepeda listrik, perlu ada pembatasan kecepatan. Kapasitas silinder dibuat kurang dari 100 sentimeter kubik, sehingga akselerasinya tidak secepat sepeda motor yang ada sekarang.

Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus mengondisikan pengendara agar menggunakan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh, dan  meninggalkan sepeda motor konvensional.

Kebijakan pemerintah juga harus mencakup aspek penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Daerah-daerah di Indonesia yang selama ini sulit mendapatkan BBM seharusnya didorong sekaligus untuk langsung memanfaatkan listrik sebagai energi penggerak kendaraan.

Menjadi menarik, karena penggunaan kendaraan elektrik ternyata sudah dilakukan di Asmat, Papua. Dengan begitu, di gugusan pulau-pulau kecil atau daerah kepulauan, atau kawasan pariwisata dapat didorong lebih intensif lagi. Seperti kawasan wisata Pulau Gili Trawangan di Lombok, yang tidak mengizinkan kendaraan bermotor beroperasi.

Hal serupa juga dapat diberlakukan di ibu kota baru negara yang sedang disiapkan di Kalimantan Timur. Selain sejak awal dirancang sebagai kota pejalan kaki dengan sarana transportasi ramah lingkungan.

Sarana transportasi umum yang beroperasi dapat berupa kendaraan bermotor listrik. Apabila perlu, di kawasan tertentu dalam lingkungan ibu kota negara nantinya juga diwajibkan memakai kendaraan bermotor listrik. Selain itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas jalur pejalan kaki dan pesepeda.

Kepentingan riset dan pengembangan kendaraan bermotor listrik di berbagai perguruan tinggi dan lembaga terkait hendaknya tak kalah penting, dan harus ditumbuhkan. Meskipun riset kendaraan elektrik sudah lama dilakukan di banyak perguruan tinggi.

Hal ini sebagai upaya agar Indonesia bukan lagi sekadar pasar kendaran bermotor listrik, namun dengan ketersediaan sumber daya alam yang ada dan sumber daya manusia yang mumpuni, harus bisa memproduksi sendiri kendaraan bermotor listrik.

Oleh karena itu, Indonesia harus berdaulat kendaraan bermotor listrik. Bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri, namun bisa diekspor ke luar negeri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau