Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Penghitungan Tukar Guling Aset Negara

Kompas.com - 02/09/2019, 08:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menukar guling sejumlah aset bangunan gedung atau barang milik negara (BMN) untuk memperoleh modal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Tukar guling dilakukan atas BMN di sejumlah lokasi, seperti kawasan Sudirman-Thamrin, Medan Merdeka, Rasuna Said, dan Sudirman CBD (SCBD).

Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, ada tiga komponen penghitungan nilai aset BMN atas tanah dan bangunan.

Pertama, untuk bangunan yang sudah tidak memiliki potensi komersial untuk dijual sebagai gedung modern, yang diperhitungkan adalah aset tanahnya.

Kedua, dilihat dari zonasi. Setiap kawasan dipatok dengan harga lahan yang berbeda-beda, terlebih bila bangunan tersebut telah memaksimalkan koefisien luas bangunan (KLB).

Baca juga: Sebelum Tukar Guling, Pemerintah Perlu Identifikasi Aset Negara

"Bisa saja nanti developer bangun gedung yang mereka akan tambah KLB-nya supaya maksimal," kata Ferry kepada Kompas.com, pekan lalu.

Sejatinya, KLB gedung pemerintah dapat dimaksimalkan. Setelah dilakukan penghitungan terhadap luas lahan, pembeli nanti dapat membangun struktur baru di bangunan eksisting atau merobohkan bangunan yang ada untuk dibangun konstruksi baru.

Cara terakhir, dengan memperhitungkan nilai aset bangunan yang ada di sekitarnya. Penghitungan ini tak hanya berdasarkan lokasi, tetapi juga potensi penyewaan yang didapatkan dari setiap bangunan.

"Jadi per meter persegi harga tanah bisa saja berbeda. Tergantung, kalau sebelah KLB-nya kecil karena zoningnya tidak dimungkinkan dibangun tinggi, itu bisa saja sebelahnya gedungnya tinggi. Jadi bisa berbeda," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com