Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Penghitungan Tukar Guling Aset Negara

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menukar guling sejumlah aset bangunan gedung atau barang milik negara (BMN) untuk memperoleh modal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Tukar guling dilakukan atas BMN di sejumlah lokasi, seperti kawasan Sudirman-Thamrin, Medan Merdeka, Rasuna Said, dan Sudirman CBD (SCBD).

Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, ada tiga komponen penghitungan nilai aset BMN atas tanah dan bangunan.

Pertama, untuk bangunan yang sudah tidak memiliki potensi komersial untuk dijual sebagai gedung modern, yang diperhitungkan adalah aset tanahnya.

Kedua, dilihat dari zonasi. Setiap kawasan dipatok dengan harga lahan yang berbeda-beda, terlebih bila bangunan tersebut telah memaksimalkan koefisien luas bangunan (KLB).

"Bisa saja nanti developer bangun gedung yang mereka akan tambah KLB-nya supaya maksimal," kata Ferry kepada Kompas.com, pekan lalu.

Sejatinya, KLB gedung pemerintah dapat dimaksimalkan. Setelah dilakukan penghitungan terhadap luas lahan, pembeli nanti dapat membangun struktur baru di bangunan eksisting atau merobohkan bangunan yang ada untuk dibangun konstruksi baru.

Cara terakhir, dengan memperhitungkan nilai aset bangunan yang ada di sekitarnya. Penghitungan ini tak hanya berdasarkan lokasi, tetapi juga potensi penyewaan yang didapatkan dari setiap bangunan.

"Jadi per meter persegi harga tanah bisa saja berbeda. Tergantung, kalau sebelah KLB-nya kecil karena zoningnya tidak dimungkinkan dibangun tinggi, itu bisa saja sebelahnya gedungnya tinggi. Jadi bisa berbeda," jelas Ferry.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/02/085833321/ini-cara-penghitungan-tukar-guling-aset-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke