Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota FLPP Tak Kunjung Cair, REI Jabar Sangsi Target Sejuta Rumah Tercapai

Kompas.com - 24/08/2019, 17:28 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Dari 39 bank penyalur dana FLPP, hanya 18 bank pelaksana yang mampu menyalurkan KPR FLPP di atas 50 persen yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).

Adapun ke-18 bank tersebut adalah BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, dan Bank Jambi Syariah.

Penegakkan Aturan

Selain politik anggaran yang harus diubah agar lebih berpihak kepada MBR, menurut Jokowi, penegakkan aturan di tingkat daerah juga sangat lemah.

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan berbagai aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

PP 64/2016 merupakan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dan kemudian, Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR.

"Keduanya peraturan ini sebetulnya untuk mendorong perumahan MBR cepat bangkit. Lha ini, gimana mau bangkit, kuota saja tak kunjung cair," kata Joko.

Terakhir adalah masalah komunikasi dalam menyamakan persepsi. Menurut Joko, penting duduk bersama antara pelaku usaha perumahan, pemerintah sebagai regulator, akademisi dan stake holders lain, agar solusi atas masalah perumahan ditemukan.

"Kalau sudah ada solusi, seharusnya masalah perumahan dapat dituntaskan," cetus dia.

Namun faktanya, solusi belum ada, tapi masalah lain muncul, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11 Tahun 2019 terkait  Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB).

Joko berpendapat, Permen baru ini kurang memberikan rasa keadilan. Ada pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tapi tidak ada ketentuan denda jika pembeli terlambat bayar.

Baca juga: REI Sumsel Desak Pemerintah Segera Realisasikan Kuota Tambahan FLPP

Sebelumnya, keluhan senada juga disampaikan DPD REI Sumatera Selatan. Mereka mendesak pemerintah segera merelisasikan tambahan kuota FLPP yang sudah habis di sejumlah bank seperti BNI, BRI, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan.

Ketua DPD REI Sumatera Selatan Bagus Pranajaya Salim berharap tambahan kuota FLPP ini turun sebelum bulan Agustus berakhir.

Pasalnya, banyak pengembang rumah susbidi anggota REI Sumatera Selatan yang terganggu arus kas (cash flow)-nya.

"Mereka harus bayar kredit konstruksi juga, bayar kontraktor, bayar pegawai, dan lain sebagainya. Kami di sini sudah dalam kondisi meriang," cetus Bagus.

Kendati bisnis rumah subsidi skema FLPP masih terus bergulir dan setiap tahun menunjukkan pertumbuhan, namun jika kuota tambahan tersebut tidak segera turun, para pengembang akan gulung tikar.

Ini karena bisnis rumah komersial yang ikut menopang keuangan perusahaan, masih dalam kondisi stagnan akibat jatuhnya harga komoditas kelapa sawit dan karet.

"Pasar rumah komersial ini entah ke mana. Padahal kami telah berupaya menerapkan berbagai macam strategi, mulai dari kampanye promosi bersama di media cetak, pameran, dan sebagainya," ungkap Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com