JAKARTA, KOMPAS.com - Segelintir, pengembang yang berani menjamin proyek-proyeknya telah mengantongi perizinan lengkap, sehingga aman dan legal serta tak akan bermasalah di kemudian hari.
Salah satu dari segelintir itu adalah PT Emerald Land Development. Mereka memberikan garansi aspek legal mulai dari izin prinsip atau izin lokasi, hingga izin mendirikan bangunan (IMB) atas klaster Emerald Park pada proyek perumahan Emerald Neopolis di Karawang, Jawa Barat.
Direktur Utama PT Emerald Land Development Dodi Pramono mengklaim legalitas proyek terbarunya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
"Seluruh perizinan untuk Emerald Park, sudah dikantongi, termasuk IMB. Bahkan, seluruh lahan pengembangan Emerald Neopolis sudah bersertipikat induk," aku Dodi.
Demikian halnya dengan IMB seluruh unit hunian Emerald Park telah dipecah per kavling, sehingga legalitas kepemilikan unit terjamin.
Baca juga: Sempat Mati Suri, Pondok Cabe Dilirik Kembali
"Hal ini penting, agar setiap pemilik rumah merasa nyaman dan tidak mengalami persoalan hukum di kemudian hari,” imbuh Dodi.
Emerald Park merupakan bagian dari tahap pertama pengembangan Emerald Neopolis seluas 50 hektar. Perusahaan akan membangun rumah 980 unit dan ruko di atas lahan seluas 13,5 hektar.
Klaster ini terdiri dari empat tipe yakni Ametis berukuran 30/60 meter persegi seharga Rp 400 jutaan, dan Ruby seluas 48/60 meter persegi yang dipatok Rp 500 jutaan.
Kemudian Safir berdimensi 60/72 meter persegi seharga Rp 600 jutaan, dan Diamond dengan luas 88/91 meter persegi yang ditawarkan mulai dari Rp 800 jutaan.
Unit-unit hunian ini bisa dimiliki dengan metode pembayaran tunai keras, tunai bertahap 18 kali tanpa bunga, dan KPR dengan uang muka atau down payment (DP) yang dapat dicicil enam kali, juga tanpa bunga.
Dodi memilih Karawang sebagai lahan garapan karena kawasan ini merupakan salah satu lokasi konsentrasi industri Nasional.
Baca juga: Pasar Perumahan Jadebotabek Anjlok
Karawang juga dianggap telah mampu mengekor Bekasi, dan menjadi ladang investasi yang diburu pebisnis properti.
Sebut saja Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan.
Tak heran, sejumlah perusahaan otomotif dan manufaktur membuka pabriknya di Karawang, menyusul Toyota Motor Manufacturing Indonesia, FSMC Manufacturing Indonesia (anak usaha PT Astra Otoparts Tbk) serta Perakitan & AHM Parts Center, yang lebih dulu eksis.