Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Jamin Proyek Emerald Neopolis Legal

Salah satu dari segelintir itu adalah PT Emerald Land Development. Mereka memberikan garansi aspek legal mulai dari izin prinsip atau izin lokasi, hingga izin mendirikan bangunan (IMB) atas klaster Emerald Park pada proyek perumahan Emerald Neopolis di Karawang, Jawa Barat.

Direktur Utama PT Emerald Land Development Dodi Pramono mengklaim legalitas proyek terbarunya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

"Seluruh perizinan untuk Emerald Park, sudah dikantongi, termasuk IMB. Bahkan, seluruh lahan pengembangan Emerald Neopolis sudah bersertipikat induk," aku Dodi.

Demikian halnya dengan IMB seluruh unit hunian Emerald Park telah dipecah per kavling, sehingga legalitas kepemilikan unit terjamin.

"Hal ini penting, agar setiap pemilik rumah merasa nyaman dan tidak mengalami persoalan hukum di kemudian hari,” imbuh Dodi.

Emerald Park merupakan bagian dari tahap pertama pengembangan Emerald Neopolis seluas 50 hektar. Perusahaan akan membangun rumah 980 unit dan ruko di atas lahan seluas 13,5 hektar.

Klaster ini terdiri dari empat tipe yakni Ametis berukuran 30/60 meter persegi seharga Rp 400 jutaan, dan Ruby seluas 48/60 meter persegi yang dipatok Rp 500 jutaan.

Kemudian Safir berdimensi 60/72 meter persegi seharga Rp 600 jutaan, dan Diamond dengan luas 88/91 meter persegi yang ditawarkan mulai dari Rp 800 jutaan.

Unit-unit hunian ini bisa dimiliki dengan metode pembayaran tunai keras, tunai bertahap 18 kali tanpa bunga, dan KPR dengan uang muka atau down payment (DP) yang dapat dicicil enam kali, juga tanpa bunga.

Ladang investasi

Dodi memilih Karawang sebagai lahan garapan karena kawasan ini merupakan salah satu lokasi konsentrasi industri Nasional.

Karawang juga dianggap telah mampu mengekor Bekasi, dan menjadi ladang investasi yang diburu pebisnis properti.

Sebut saja Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan.

Tak heran, sejumlah perusahaan otomotif dan manufaktur membuka pabriknya di Karawang, menyusul Toyota Motor Manufacturing Indonesia, FSMC Manufacturing Indonesia (anak usaha PT Astra Otoparts Tbk) serta Perakitan & AHM Parts Center, yang lebih dulu eksis.

Ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, tentu saja membutuhkan hunian, dan fasilitas komersial yang memadai.

Djarum Group, PT Agung Podomoro Land (APLN), dan PT Summarecon Agung Tbk, sekadar menyebut nama, adalah raksasa-raksasa yang jeli menangkap peluang ini.

Mereka menuai sukses melalui proyek perumahan dan fasilitas komersial multifungsi, melalui portofolio Resinda Residence, Resinda Hotel, Resinda Mall, Taruma City, dan Summarecon Emerald Karawang.

Keberhasilan ketiga perusahaan tersebut memantik pengembang lainnya untuk juga mengadu peruntungan di kawasan yang pada kurun 1990-an beken sebagai lumbung padi Nasional.

PT Emerald Land Development pun tak mau kalah. Mereka menggandeng PT Samudera Teknindo Hydromatic berkolaborasi dengan skema kerja sama operasi (KSO) guna membangun Emerald Neopolis.

Dari total izin lokasi 50 hektar, yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan rumah tapak (landed house), adalah 34 hektar.

Sementara sisa 16 hektar bakal disulap menjadi apartemen, perkantoran, pusat bisnis, pusat pendidikan, dan hotel.

Dodi mengatakan tahap pertama pembangunan proyek ini akan menelan investasi sekitar Rp 100 miliar.

"Kebutuhan dana dipenuhi dari kas internal. Sementara untuk fase kedua, kami akan mengajukan pinjaman ke perbankan. Termasuk kredit konstruksi," tuntas dia.

Sebelumnya, PT Emerald Land Development telah mengembangkan lima proyek hunian, yaitu Emerald Land dan Emerald City di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Cilebut Icon (Bogor), Emeralad Residence, Tangerang, serta Emerald Terace Jati Asih, Bekasi.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/23/171929621/pengembang-jamin-proyek-emerald-neopolis-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke