Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2019, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat penjualan atau serapan apartemen mewah di Jakarta per Semester I-2019 mencapai 96,4 persen atau 3.983 unit dari total pasokan eksisting 4.131 unit.

Dari jumlah apartemen yang terjual itu, sebanyak 2.177 unit atau 52,7 persen di antaranya telah dihuni dengan harga rata-rata menembus angka Rp 66,2 juta per meter persegi.

Director Strategic Consulting Cushman and Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan, kinerja sales rate apartemen mewah ini relatif stabil, terutama untuk pasokan eksisting.

Baca juga: Marmer Italia, Kloset Jerman, Ini Spesifikasi Apartemen Mewah Jakarta

Hal ini mengingat pasokan apartemen premium di Jakarta sangat terbatas. Bahkan secara komposisi, hanya 1,6 persen dari total pasokan eksisting 258.187 unit apartemen seluruh kelas di wilayah Jadebotabek.

"Sementara untuk apartemen mewah yang masih dalam tahap konstruksi atau penawaran perdana terserap 43,3 persen atau 629 unit," ujar Arief menjawab Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Sebagai informasi, apartemen mewah yang masih dalam tahap konstruksi dan juga pemasaran perdana sejumlah 1.452 unit.

Baca juga: Para Pengembang Apartemen Mewah untuk Kalangan Super Kaya

"Harga jual rata-rata pasokan baru ini sekitar Rp 50 juta per meter persegi," imbuh Arief.

Sebagian besar apartemen eksklusif ini berada di area komersial utama central business district (CBD) Jakarta, dan area perumahan utama Jakarta Selatan.

Sementara itu, melihat perkembangan pasar yang menunjukkan pergerakan positif, terlebih pasca diterbitkannya kebijakan baru perpajakan barang mewah, sejumlah pengembang kembali merilis apartemen mewah.

Beleid baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Apartemen Rp 43,4 Miliar Dibayar Kontan, Enggak Pake Nyicil

Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih.

Ciputra Group, contohnya, kembali berencana bermain di kelas ini dengan melansir proyek baru pada tahun depan.

Baca juga: Ini Lima Apartemen Mewah Termahal di Jakarta

Untuk langkah awal menyambut 2020, imperium bisnis yang dirintis Ciputra ini akan memasarkan kembali 20 persen sisa dari total 88 unit Raffles Residence.

"Kami akan mulai menawarkan kembali 20 persen Raffles Residence. Harganya masih digodok," kata Direktur Ciputra Group Artadinata Djangkar kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Profil Pembeli Apartemen Rp 43,4 Miliar Tunai Bukan OKB Tanggung

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com