Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAP: RTRW Bukan Penghambat Investasi

Kompas.com - 18/07/2019, 21:37 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sebenarnya, bila pemerintah dan pemangku kepentingan lain mengikuti rencana tata ruang, maka seharusnya tidak menjadi permasalahan.

Baca juga: Basuki Sebut Investasi dari China Harus Diawasi Ketat

Pemerintah, sebut dia, dalam menetapkan rencana pembangunan lima tahun mengacu pada rencana tata ruang.

Sedangkan dunia usaha dan investasi ikut serta dan terlibat aktif dalam perencanaannya secara transparan, serta masyarakat melibatkan dirinya secara proaktif, maka seharusnya RTRW adalah produk kolektif.

Persoalan muncul ketika usaha investasi tidak sesuai rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Negara justru harus hadir dalam memastikan kualitas proses perencanaan tata ruang nasional melalui kerjasama dengan asosiasi profesi perencana dan sekolah perencana.

"Sebagai pembina, pemerintah harus menegakkan prakek yang benar, bukan justru mempertanyakan dan membingungkan publik," cetus Bernie.

Baca juga: Begini Ilustrasi Perbedaan RTRW dan RDTR

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan rencana untuk merevisi aturan penyusunan RTRW guna memberikan kemudahan untuk investasi masuk ke dalam negeri.

Harapannya, dengan aturan baru, RTRW tak lagi bersifat kaku karena hanya dapat diubah setiap lima tahun sekali.

Melalui regulasi baru, nantinya pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang dalam RTRW.

Hal yang sama selama ini telah dilakukan untuk sejumlah proyek infrastruktur yang masuk di dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com