Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Apartemen untuk Orang Kaya "Tajir Melintir" Tak Pernah Surut

Kompas.com - 18/07/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ciputra Group akan kembali melepas unit-unit Raffles Residences awal tahun 2020. Menyusul relaksasi ketentuan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Apartemen mewah nan eksklusif yang berada di kompleks pengembangan superblok Ciputra World 1 Jakarta ini dihentikan pemasarannya sejak tiga tahun lalu, atau 2016 sampai sekarang.

Padahal, harga jualnya sudah menyentuh angka Rp 33 miliar untuk tipe 400 meter persegi atau Rp 82,5 juta per meter persegi per 2014.

Baca juga: Apartemen Rp 43,4 Miliar Dibayar Kontan, Enggak Pake Nyicil

Menurut Direktur Ciputra Group Artadinata Djangkar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan sangat membantu mendorong pasar properti mewah semakin bergairah.

"Awal tahun depan kami akan pasarkan kembali sebanyak 20 persen unit Raffles Residence yang masih tersisa. Harga barunya masih digodok," ungkap Arta kepada Kompas.com, Rabu (16/7/2019).

Sebagaimana Sun and Moon Apartment besutan Tokyo Tatemono, dan Le Parc garapan PT Putragaya Wahana, Raffles Residences juga dirancang sebagai hunian untuk kalangan ultra high net worth individual (UHNWI).

Baca juga: Profil Pembeli Apartemen Rp 43,4 Miliar Tunai Bukan OKB Tanggung

Mereka yang dapat dikategorikan tajir melintir ini memiliki kekayaan minimum 5 juta dollar AS atau setara Rp 70,6 miliar.

Ceruk pasar ini, menurut CEO Leads Property Indonesia Hendra Hartono tak pernah surut. Hanya memang tidak segegap gempita kelas menengah atas, atau menengah-menengah.

"Penjualan apartemen mewah memang tidak seagresif dan secepat kelas di bawahnya. Karena harganya yang sangat mahal, dan kuantitasnya pun terbatas. Proses konstruksinya pun butuh waktu bertahun-tahun, karena mengutamakan kualitas," tutur Hendra.

Hal senada dikemukakan CEO KG Global Development Harry Gunawan. Menurut dia, untuk membangun apartemen Regent Residence, pihaknya butuh waktu enam tahun.

"Tiga tahun khusus untuk mengurus perizinan saja. Selebihnya konstruksi fisik. Saat sudah serah terima pun tidak bisa langsung ke tangan konsumen. Harus menunggu persetujuan atau approval dulu dari Intercontinental Hotel Group (IHG) sebagai pemilik brand  Regent," papar Harry.

Kendati demikian, enam unit Regent Residences telah terserap pada akhir tahun lalu dengan posisi harga jual Rp 86 juta per meter persegi, termasuk pajak.

Padahal, akhir tahun 2018, termasuk masa-masa buruk apartemen kelas mewah. Sudahlah sepi pasokan baru, pembelinya pun sangat selektif.

Baca juga: Ini Lima Apartemen Mewah Termahal di Jakarta

"Peminat apartemen mewah bukannya tidak ada, namun sangat nieche. Mereka tidak sembarang beli barang. Harus yang benar-benar bagus dan mewah," timpal Hendra.

Terlebih, ketika pemerintah menerbitkan regulasi perpajakan baru tentang barang mewah, disambut antusiasme positif para pengembang.

"Aturan baru ini akan semakin mendorong pasar kelas mewah lebih hidup. Unit-unit terkecil kami yakni seluas 251 meter persegi dibanderol Rp 68 juta-Rp 75 juta per meter persegi akan bebas PPnBM," kata Harry.

Dan pengembang yang ketiban untung dari relaksasi perpajakan ini adalah yang memiliki properti eksisting, karena sudah bisa dibeli dan langsung dapat digunakan konsumen.

Sementara bagi pengembang yang masih dalam proses membangun, bisa jadi masih bersedia untuk menerima pembayaran tunai bertahap.

"Tidak harus tunai keras (hard cash). Jadi mirip dengan proyek yang masih under construction atau baru rilis. Ini akan menarik minat kalangan super kaya tadi," imbuh Hendra.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah/

Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen, adalah hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih.

Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau