Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa saat ini jumlah tanah di Provinsi Bali yang belum bersertipikat sebanyak 147.000 bidang tanah.
"Provinsi Bali akan terdaftar seluruhnya pada tahun 2019 ini," ujar Sofyan.
Proses urus sertifikatnya juga mudah, sebagaimana disampaikan Ngurah Hadi, warga Bangli yang naik ke panggung.
Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat tanahnya jadi dalam waktu kurang lebih 1 bulan.
"Prosesnya cepat. Kami diminta mengumpulkan data diri, habis itu mendaftar. Lalu petugas datang untuk mengukur tanah saya, ada sidang. Lalu habis itu sertipikat tanah jadi," ujar Ngurah Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.