Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Giliran Warga Bangli Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi

Mereka mendapat 4.816 sertipikat tanah yang diserahkan langsung oleh Jokowi.

"Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah. Dengan memegang sertipikat tanah tidak ada yang mengklaim tanah kita," kata jokowi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Jokowi membagikan 4.816 sertipikat tanah di Lapangan Kilobar, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli.

Pada kegiatan tersebut hadir 3.000 orang yang berasal dari seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. 

Jokowi mengakui sering menerima keluhan mengenai sengketa tanah dalam kunjungan kerja ke daerah. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang belum menerima sertifikat tanah.

"Untuk itu, saya minta sertifikasi ini agar dipercepat," tegas dia.

Menurut Jokowi, masyarakat Indonesia senang mengagunkan sertifikat tanahnya. Namun begitu, Ia berpesan agar berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat tanah.

"Gunakan untuk hal-hal produktif," imbuh Jokowi.

Berkah pembagian sertipikat dirasakan oleh Dewa Agung, anggota masyarakat Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli. 

Di hadapan Jokowi dan beberapa Menteri yang hadir, Dewa Agung mengungkapkan bahwa sertifikatnya akan diagunkan ke Bank BRI dengan usulan kredit Rp 25 juta.

"Saya akan gunakan untuk membangun usaha jamu serta katering," kata Dewa Agung.

Mendengar hal tersebut, Jokowi berpesan agar dipikirkan betul-betul sebelum mengajukan pinjaman ke bank.

"Saat mau meminjam ke bank, kita harus tahu modal tersebut digunakan untuk apa. Harus dihitung betul-betul, jangan sampai berat mengangsur," tambah Jokowi.

Proses mudah

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa saat ini jumlah tanah di Provinsi Bali yang belum bersertipikat sebanyak 147.000 bidang tanah.

"Provinsi Bali akan terdaftar seluruhnya pada tahun 2019 ini," ujar Sofyan.

Proses urus sertifikatnya juga mudah, sebagaimana disampaikan Ngurah Hadi, warga Bangli yang naik ke panggung.

Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat tanahnya jadi dalam waktu kurang lebih 1 bulan.

"Prosesnya cepat. Kami diminta mengumpulkan data diri, habis itu mendaftar. Lalu petugas datang untuk mengukur tanah saya, ada sidang. Lalu habis itu sertipikat tanah jadi," ujar Ngurah Adi.

https://properti.kompas.com/read/2019/06/14/190000821/giliran-warga-bangli-dapat-sertifikat-tanah-gratis-dari-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke