Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Mudik Tahun Depan Lebih Lancar, Ini Saran Pengamat

Kompas.com - 10/06/2019, 19:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Menurut dia, penerapan ganjil genap akan cukup efektif untuk mengurangi sekaligus mendistribusi kepadatan volume kendaraan di jalan tol.

Meski demikian, sosialisasi penerapan ganjil genap ini perlu dilakukan jauh-jauh hari agar masyarakat tidak kaget dengan wacana kebijakan ini.

Di samping itu, ia melanjutkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), juga perlu dilibatkan secara aktif dalam pembahasan rencana arus mudik dan balik.

Baca juga: Megahnya Rest Area KM 260B, Menelusuri Jejak Sejarah Pabrik Gula

Menurut dia, kemacetan yang terjadi saat mudik tahun ini, tidak terlepas dari tidak berimbangnya jumlah hari libur saat arus mudik dan balik lebaran.

Seperti diketahui, jumlah libur sebelum lebaran mencapai enam hari, sedangkan saat arus balik hanya tiga hari.

Padahal, jumlah kendaraan yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sama. Itu artinya, pemudik hanya memiliki waktu yang lebih singkat untuk melakukan perjalanan pada saat arus balik ke kota asal.

Dengan volume perjalanan yang meningkat akibat singkatnya waktu libur saat arus balik, tak heran bila kemacetan di jalan tol akan terjadi sekalipun sejumlah strategi untuk memecah kemacetan dilakukan.

"Tahun depan, Kemenpan perlu masuk tim mudik," tuntas Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com