JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang terdiri dari komisioner dan deputi komisioner telah resmi dilantik pada Jumat (29/3/2019) oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Latar belakang pembentukan BP Tapera yaitu karena masalah kekurangan rumah (backlog) 11,4 juta unit, meningkatnya arus urbanisasi sehingga backlog terus bertambah, meningkatnya jumlah penduduk berusia produktif, dan kemampuan APBN yang terbatas.
Maka dari itu, BP Tapera memiliki tiga tugas pokok sebagai tanggung jawabnya menyelenggarakan sistem tabungan perumahan untuk pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan, tugas pertama yaitu pengerahan dana Tapera.
Baca juga: Profil Lengkap Lima Komisioner BP Tapera
“Pengerahan dana ini maksudnya menghimpun dana dari masyarakat supaya melakukan simpanan di BP Tapera,” ujar Nostra dalam paparannya di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Masyarakat yang ditargetkan menjadi pesertanya yakni aparatur sipil negara (ASN),
anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, karyawan swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri, dan pekerja asing.
Namun, pada tahap awal ini, ASN menjadi prioritas. Kemudian diikuti oleh anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, dan seterusnya.
Tugas kedua adalah pemupukan dana Tapera. Maksudnya mengembangkan dana tabungan masyarakat yang sudah dihimpun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya terus bertambah.
“Dana itu harus dikembangkan, kami akan bekerja sama dengan manajer investasi, tapi harus disiapkan dulu aturan untuk menunjuk manajer itu,” imbuh Nostra.
Tugas ketiga yakni pemanfaatan dana Tapera. Nantinya para peserta bisa memanfaatkan tabungannya untuk membeli rumah baru, merenovasi, dan membangun rumah di atas tanah miliknya sendiri.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, jumlah modal awal BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun. Dana itu digunakan untuk dikelola, dipupuk, dan hasil pengembangannya untuk biaya operasional.
“Jadi dana operasional bukan diambil dari hasil tabungan peserta. Pemerintah sudah beri modal awal Rp 2,5 triliun, ini yang harus dikelola BP Tapera dan hasilnya bisa dipakai utk biaya operasional,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.