Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2019, 13:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang terdiri dari komisioner dan deputi komisioner telah resmi dilantik pada Jumat (29/3/2019) oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Latar belakang pembentukan BP Tapera yaitu karena masalah kekurangan rumah (backlog) 11,4 juta unit, meningkatnya arus urbanisasi sehingga backlog terus bertambah, meningkatnya jumlah penduduk berusia produktif, dan kemampuan APBN yang terbatas.

Maka dari itu, BP Tapera memiliki tiga tugas pokok sebagai tanggung jawabnya menyelenggarakan sistem tabungan perumahan untuk pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan, tugas pertama yaitu pengerahan dana Tapera.

Baca juga: Profil Lengkap Lima Komisioner BP Tapera

“Pengerahan dana ini maksudnya menghimpun dana dari masyarakat supaya melakukan simpanan di BP Tapera,” ujar Nostra dalam paparannya di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Masyarakat yang ditargetkan menjadi pesertanya yakni aparatur sipil negara (ASN),
anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, karyawan swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri, dan pekerja asing.

Namun, pada tahap awal ini, ASN menjadi prioritas. Kemudian diikuti oleh anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, dan seterusnya.

Baca juga: Kebingungan Rano Karno Terpecahkan, Lumpur Hasil Pengerukan 17 Sungai Dibuang ke Ancol

Tugas kedua adalah pemupukan dana Tapera. Maksudnya mengembangkan dana tabungan masyarakat yang sudah dihimpun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya terus bertambah.

“Dana itu harus dikembangkan, kami akan bekerja sama dengan manajer investasi, tapi harus disiapkan dulu aturan untuk menunjuk manajer itu,” imbuh Nostra.

Tugas ketiga yakni pemanfaatan dana Tapera. Nantinya para peserta bisa memanfaatkan tabungannya untuk membeli rumah baru, merenovasi, dan membangun rumah di atas tanah miliknya sendiri.

Baca juga: Aset Habis Dijual, Nunung dan Suami Kini Tinggal di Kos-kosan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, jumlah modal awal BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun. Dana itu digunakan untuk dikelola, dipupuk, dan hasil pengembangannya untuk biaya operasional.

“Jadi dana operasional bukan diambil dari hasil tabungan peserta. Pemerintah sudah beri modal awal Rp 2,5 triliun, ini yang harus dikelola BP Tapera dan hasilnya bisa dipakai utk biaya operasional,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau