Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, ada enam tingkat pelayanan atau level of service mulai dari yang paling bagus sampai paling buruk.
Sebagai gambaran, tingkat pelayanan A merupakan yang paling bagus, dengan kondisi kepadatan lalu lintas di jalan sangat rendah.
Hal ini menyebabkan pengemudi bisa memacu kecepatan kendaraannya sesuai batasan kecepatan maksimal atau minimal dan sesuai kondisi fisik jalan.
Kemudian, tingkat pelayanan B. Kondisi kepadatan lalu lintasnya rendah. Pengemudi masih cukup bebas memacu kecepatan kendaraannya dan memilih lajur jalan yang digunakan.
Berikutnya, tingkat pelayanan C, yaitu kondisi kepadatan lalu lintasnya sedang karena ada hambatan internal yang meningkat.
Pengemudi terbatas untuk melajukan kendaraannya dan memilih pindah lajur atau mendahului.
Baca juga: MRT Beroperasi, Momentum Bagi DKI Wujudkan Program DP 0 Rupiah
Selanjutnya, tingkat pelayanan D. Kepadatan lalu lintas sedang, tetapi ada fluktuasi volume lalu lintas dan hambatan bersifat sementara yang bisa menurunkan kecepatan secara signifikan.
Kebebasan pengemudi untuk menjalankan kendaraannya sangat terbatas, tetapi kondisi ini masih bisa dimaklumi jika hanya dalam waktu yang singkat.
Setelah itu, tingkat pelayanan E, yakni kepadatan kendaraannya tinggi karena volume lalu lintas yang mendekati kapasitas jalan sehingga kecepatan sangat rendah. Pengemudi mulai merasakan kemacetan dalam durasi pendek.
Terakhir, tingkat pelayanan F. Dalam kondisi ini, kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan terjadi antrean kendaraan yang panjang sehingga terjadi kemacetan yang cukup lama.
Pengemudi harus menurunkan kecepatan kendaraan, bahkan menghentikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.