"Karena akan menjadi sangat miris jika kepala daerah tidak menaati putusan lembaga yudikatif. Apalagi hal tersebut bedampak pada hilangnya institusi pemberi layanan air yang sah di kawasan Sentul City," ucap Teguh.
Meski begitu Teguh mengapresiasi adanya upaya positif dari pemerintah setempat untuk mengeluarkan SK Pencabutan SPAM dan SK masa transisi.
Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya juga meminta penetapan masa transisi selambat-lambatnya selama satu tahun.
Selain itu, PT SGC selaku operator SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi memberlakukan ketentuan berlangganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Kahuripan.
PT SGC selama masa transisi menjamin pemasangan meteran air di seluruh kawasan Perumahan Sentul City.
Termasuk melakukan pemasangan dan penyambungan kembali meteran air yang telah diputus dan mencatatkan seluruh pelanggan sebagai pelanggan baru PT SGC selaku Operator PDAM Tirta.
Baca juga: Ombudsman DKI: Banyak Permainan dalam Pengelolaan Apartemen
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga meminta PT SGC tidak melakukan pemutusan meteran air di kawasan Sentul City selama masa transisi kecuali mengacu pada peraturan PDAM Tirta Kahuripan.
Teguh menilai, kekhawatiran pelaku usaha dan sebagian warga Sentul City akan terhentinya pelayanan air minum dinilai berlebihan. Selama ini, lanjut dia, PDAM Tirta Kahuripan memasok 95 persen air curah bagi Sentul City.
Dengan adanya pelayanan langsung, pelaku usaha dan warga Sentul City justru memiliki jaminan kepastian yang lebih besar atas ketersediaan pasokan.
Teguh menambahkan, meski izin SPAM yang dikembalikan pada PDAM, Sentul City tetap dapat melakukan proses penyediaan air baku untuk dikelola oleh PDAM baik dalam bentuk bagi hasil maupun dalam bentuk hibah.
Selain itu, penyerahan PSU termasuk utilitas air minum kepada Pemerintah Kab. Bogor juga akan mempermudah pembukaan akases penyediaan air bersih bagi 9 desa lainnya yang berada di kawasan Sentul City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.