SK pencabutan izin tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018.
Putusan tersebut memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin SPAM Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum ke negara melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.
Dengan kekosongan hukum tersebut, Ade dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA.
Selain itu, PDAM Tirta Kahuripan juga bisa disebut menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin.
Sementara PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk dapat dianggap melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, keputusan Bupati Bogor mencabut izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi akan memberikan kepastian hukum atas Putusan MA tersebut.
Teguh mengusulkan agar Ade segera menyusun rencana kerja termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan.
Selain itu, Teguh juga mendesak Bupati Bogor segera memberlakukan SK pencabutan izin SPAM mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir per tanggal 29 Maret 2019.
Sejak putusan diberikan hingga Jumat, (5/4/2019), Teguh mengatakan, Bupati Bogor belum membuat SK pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi.
Termasuk melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi.
"Kami tetap monitoring sampai pemkab mengeluarkan SK Pencabutan SPAM dan menjalankan masa transisi itu sesuai dengan hasil LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kami," ujar Teguh menjawab Kompas.com, Sabtu (6/4/2019).
Teguh menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar tidak terjadi maladministrasi yang berkelanjutan.
"Tapi kalau tidak dilaksanakan juga, itu akan jadi ranah aparat penegak hukum. Dan tentu saja kami akan naikkan dari LAHP kami menjadi rekomendasi Ombudsman RI, karena rekomendasi sifatnya mengikat," lanjut dia.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, pihaknya dapat memintakan sanksi bagi pejabat daerah termasuk kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.
"Karena akan menjadi sangat miris jika kepala daerah tidak menaati putusan lembaga yudikatif. Apalagi hal tersebut bedampak pada hilangnya institusi pemberi layanan air yang sah di kawasan Sentul City," ucap Teguh.
Meski begitu Teguh mengapresiasi adanya upaya positif dari pemerintah setempat untuk mengeluarkan SK Pencabutan SPAM dan SK masa transisi.
Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya juga meminta penetapan masa transisi selambat-lambatnya selama satu tahun.
Selain itu, PT SGC selaku operator SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi memberlakukan ketentuan berlangganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Kahuripan.
PT SGC selama masa transisi menjamin pemasangan meteran air di seluruh kawasan Perumahan Sentul City.
Termasuk melakukan pemasangan dan penyambungan kembali meteran air yang telah diputus dan mencatatkan seluruh pelanggan sebagai pelanggan baru PT SGC selaku Operator PDAM Tirta.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga meminta PT SGC tidak melakukan pemutusan meteran air di kawasan Sentul City selama masa transisi kecuali mengacu pada peraturan PDAM Tirta Kahuripan.
Teguh menilai, kekhawatiran pelaku usaha dan sebagian warga Sentul City akan terhentinya pelayanan air minum dinilai berlebihan. Selama ini, lanjut dia, PDAM Tirta Kahuripan memasok 95 persen air curah bagi Sentul City.
Dengan adanya pelayanan langsung, pelaku usaha dan warga Sentul City justru memiliki jaminan kepastian yang lebih besar atas ketersediaan pasokan.
Teguh menambahkan, meski izin SPAM yang dikembalikan pada PDAM, Sentul City tetap dapat melakukan proses penyediaan air baku untuk dikelola oleh PDAM baik dalam bentuk bagi hasil maupun dalam bentuk hibah.
Selain itu, penyerahan PSU termasuk utilitas air minum kepada Pemerintah Kab. Bogor juga akan mempermudah pembukaan akases penyediaan air bersih bagi 9 desa lainnya yang berada di kawasan Sentul City.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/06/230312221/ombudsman-minta-bupati-bogor-segera-cabut-izin-spam-sentul-city