Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan, Pengecekan Dokumen Dana Talangan Lahan Tol

Kompas.com - 05/03/2019, 16:22 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses verifikasi dokumen penggantian dana talangan tanah membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Verifikasi dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi pada Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, lamanya verifikasi disebabkan banyaknya dokumen yang harus dicocokkan.

"Entry meeting kan sekitar sebulanan untuk mengecek semuanya. Pastinya sih setelah eligible itu sudah dibayar, tinggal ditagihkan," ucap mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tersebut menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan diverifikasi sebelum dana talangan dibayarkan.

Baca juga: BPJT: Idealnya, Pembebasan Lahan Tol Dilakukan LMAN Sejak Awal

Aturan tersebut tercantum dalam BAB IV Pembayaran Ganti Kerugian Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan permohonan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:

a. Rencana kebutuhan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Surat yang berisi validasi pemberian ganti kerugian yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
c. Surat pernyataan tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1) Kebenaran pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak; dan
2) Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran ganti kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang ganti kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/ atau kelebihan pembayaran.

Adapun di dalam Pasal 8 disebutkan dokumen rencana kebutuhan pengadaan tanah beserta anggarannya harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan PSN yang dilaksanakan BUMN. 

Dokumen perencanaan itu harus disusun berdasarkan koordinasi antara menteri/kepala atau BUMN dengan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP untuk menentukan daftar peringkat PSN.

Baca juga: Soal Dana Talangan Rp 5 Triliun, BUJT Diminta Tak Khawatir

Menteri kemudian mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat untuk pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan PSN dalam APBN pada bagian Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, badan usaha jalan tol (BUJT) mengeluhkan lambannya proses ganti rugi dana talangan pengadaan tanah. Dalam catatan Kontan, besarnya dana talangan yang belum dibayar mencapai Rp 5,03 triliun.

BPJT sendiri telah melayangkan surat kepada LMAN untuk segera menyelesaikan persoalan ini pada akhir Januari 2019.

Dalam surat tersebut dinyatakan, BUJT telah membayar 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019.

Herry pun tak menampik bila dokumen yang diserahkan BUJT untuk mendapatkan hak pengembalian dana talangan sudah lengkap.

"Betul, cuma kan harus dibagi. Yang sudah dibayar buat itu ada yang diverifikasi BPKP ada sekitar Rp 12 triliun, yang sudah dibayar sekitar di atas Rp 8 triliun, sisanya masih harus terus karena dari evaluasinya ada yang belum lengkap," ujarnya.

"Di luar itu ada yang proses verifikasi baru sekitar Rp 5 triliun tapi kita tunggu dulu sebelum verifikasi dilakukan belum bisa dibayar," Herry.

Untuk mempercepat proses ini, BPJT telah membantu proses scanning dokumen yang diperlukan. Ia pun berharap, proses ini dapat segera diselesaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau