Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebulan, Pengecekan Dokumen Dana Talangan Lahan Tol

Verifikasi dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi pada Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, lamanya verifikasi disebabkan banyaknya dokumen yang harus dicocokkan.

"Entry meeting kan sekitar sebulanan untuk mengecek semuanya. Pastinya sih setelah eligible itu sudah dibayar, tinggal ditagihkan," ucap mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tersebut menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan diverifikasi sebelum dana talangan dibayarkan.

Aturan tersebut tercantum dalam BAB IV Pembayaran Ganti Kerugian Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan permohonan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:

a. Rencana kebutuhan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Surat yang berisi validasi pemberian ganti kerugian yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
c. Surat pernyataan tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1) Kebenaran pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak; dan
2) Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran ganti kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang ganti kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/ atau kelebihan pembayaran.

Adapun di dalam Pasal 8 disebutkan dokumen rencana kebutuhan pengadaan tanah beserta anggarannya harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan PSN yang dilaksanakan BUMN. 

Dokumen perencanaan itu harus disusun berdasarkan koordinasi antara menteri/kepala atau BUMN dengan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP untuk menentukan daftar peringkat PSN.

Menteri kemudian mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat untuk pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan PSN dalam APBN pada bagian Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, badan usaha jalan tol (BUJT) mengeluhkan lambannya proses ganti rugi dana talangan pengadaan tanah. Dalam catatan Kontan, besarnya dana talangan yang belum dibayar mencapai Rp 5,03 triliun.

BPJT sendiri telah melayangkan surat kepada LMAN untuk segera menyelesaikan persoalan ini pada akhir Januari 2019.

Dalam surat tersebut dinyatakan, BUJT telah membayar 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019.

Herry pun tak menampik bila dokumen yang diserahkan BUJT untuk mendapatkan hak pengembalian dana talangan sudah lengkap.

"Betul, cuma kan harus dibagi. Yang sudah dibayar buat itu ada yang diverifikasi BPKP ada sekitar Rp 12 triliun, yang sudah dibayar sekitar di atas Rp 8 triliun, sisanya masih harus terus karena dari evaluasinya ada yang belum lengkap," ujarnya.

"Di luar itu ada yang proses verifikasi baru sekitar Rp 5 triliun tapi kita tunggu dulu sebelum verifikasi dilakukan belum bisa dibayar," Herry.

Untuk mempercepat proses ini, BPJT telah membantu proses scanning dokumen yang diperlukan. Ia pun berharap, proses ini dapat segera diselesaikan.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/05/162250621/sebulan-pengecekan-dokumen-dana-talangan-lahan-tol

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke