Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harun Al Rasyid Lubis
Pengamat

Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan  
Chairman Infrastructure Partnership and Knowledge Center (IPKC)

Infrastruktur Transportasi dan Tata Ruang Kota, Bisakah Dikendalikan?

Kompas.com - 17/02/2019, 17:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Koordinasi antar-lembaga publik dan wujud kelembagaan TOD pada lokasi konsolidasi tanah perlu berfungsi dengan baik. Ini hanya bisa dikelola memalui inventori data kepemilikan lahan, arahan delineasi TOD dan regulasi zonasi yang dipimpin Pemerintah Daerah.

Koordinator TOD lokal, mungkin bisa dilakukan operator transit, namun harus dapat mengundang para pemilik lahan untuk duduk bersama berinteraksi dengan tenaga-tenaga ahli, arsitek dan perencana wilayah dan kota, bersama mengoptimalkan denah konsolidasi tanah.

Ini merupakan tugas yang berat, panjang iterasi dan memerlukan usaha kolaboratif diantara pemangku kepentingan. Tetapi setelah persetujuan rencana dicapai, harmonisasi hak atas lahan dan bangunan harus kembali disesusikan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor wilayah.

Beberapa perangkat land value capture untuk TOD, seperti insentif dan disinsentif, telah diregulasikan dalam Peraturan Menteri ATR nomor 16 tahun 2017, walaupun masih terbatas.

Perencana dan penilai harus bekerja dengan keterbatasan ini sambil menunggu perangkat tambahan untuk menangkap atau menginternalisasi peningkatan nilai lahan dan pajak dari pengembangan fasilitas transit.

Yang juga perlu diatur adalah regulasi pengembangan dan penggunaan ruang bawah tanah dan hak pemakain ruang udara (air right). 

Untuk TOD berbasis koridor yang lebih luas, tentunya kita layak memiliki kelembagaan yang lebih baik, seperti master developer ( utama), yang dapat meregulasikan interaksi antar kordinator simpul TOD lokal agar terhindar overlapping dan saling mematikan usaha.

Oleh karena itu, identitas TOD yang tematik dan aktivitas ekonomi yang spesifik perlu dirancang untuk mengatasi dampat negative dari interaksi TOD pada mobilitas warga yang tidak merata.

Berbagai model bisnis dan kemitraan dapat dirancang agar sesuai dengan kebutuhan setiap lokasi TOD, degnan melibatkan pemilik lahan pada area tersebut.

Penguatan bisa dengan working group panel ahli yang bertugas menyusun kerangka umum dan mengharmonisasi rencana TOD yang berimpitan dan sporadis di kawasan Jabodetabek.

Working group tersebut berfungsi menyiapkan pedoman, booklet mengenai pengalaman terbaik dan terburuk dari pengembangan TOD di Jabodetabek sehingga bisa menjadi pelajaran bagi kota-kota lain di Indonesia.
 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com