Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan yang Perbolehkan Motor Lewat Tol

Kompas.com - 30/01/2019, 13:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pengguna kendaraan ini hanya bisa mengakses jalan umum, jalan nasional maupun jalan provinsi sebagai jalur mereka.

Dari sisi moda transportasi sebetulnya juga masih ada persoalan yang sampai saat ini belum rampung yaitu belum terkoneksinya jaringan transportasi publik secara maksimal.

"Karena itu dia transportasi publiknya belum nyambung, dan dia belum memberikan kepastian waktu, maka orang nyari solusinya sendiri dengan motor. Itu persoalannya," ujarnya.

Untuk itu, Endra menambahkan, hingga kini pemerintah terus berupaya agar keberadaan transportasi publik ini terus dibenahi sehingga dapat tersambung satu dengan yang lain.

Tujuannya agar kelak semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda ini untuk perjalanan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau