Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 29/01/2019, 11:44 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas regulasi terkait rencana sepeda motor diizinkan masuk jalan tol.

Menurut dia, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Tol Suramadu di Jawa Timur dan Tol Mandara di Bali.

"Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas," ujar Basuki saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Jasa Marga Mengaku Tak Rugi, Meski Jembatan Suramadu Gratis

Dia mengatakan, lembaga yang tengah membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Salah satu yang dibahas sekarang ini adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat  melintasi jalan tol.

"Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor. Itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat," ucap Basuki.

Untuk diketahui, usulan memberi akses bagi pengendara sepeda motor bisa menggunakan jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019) di Jakarta.

Dia mengimbau kepada pemerintah agar menyediakan jalan khusus untuk kendaraan roda dua di jalan tol. Hal ini dinilai sebagai wujud persamaan hak sesama warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau