Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Kali Item, Pemprov DKI Harus Bangun Instalasi Limbah

Kompas.com - 07/01/2019, 13:18 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamparan busa berwarna putih tampak menutupi permukaan Kali Sentiong atau yang dikenal dengan Kali Item pada Selasa (1/1/2019).

Selain busa, bau menyengat menyeruak dari kali tersebut. Tumpukan sampah plastik juga masih terlihat mengalir bersama busa-busa itu. 

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro mengungkapkan, Kali Sentiong adalah gambaran dari Kota Jakarta yang dilewati 13 sungai.

Menurut Bernardus, pemecahannya tidak bisa hanya dengan solusi melalui sanitasi komunal di tempat.

Untuk perbaikan kualitas semua badan sungai di Jakarta, harus dibangun instalasi limbah di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030.

Instalasi limbah ini tentunya juga harus dibarengi dengan kapasitas dan teknologi yang sesuai. 

Namun yang tak kalah penting adalah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan-peraturan untuk moratorium penyedotan air tanah, aturan buangan limbah rumah tangga, dan ketegasan pengendalian buangan rumahan dan industri lainnya di Jakarta.

"Pemprov harus keras menegakkan ini, mencabut izin-izin usaha, dan secara aktif melakukan penutupan-penutupan dan pembetonan terhadap lubang-lubang buatan ilegal," jelas Bernardus kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

DKI Jakarta, dengan APBD tertinggi se-Indonesia, masih menghadapi permasalahan layanan dasar air minum dan sanitasi, termasuk dalam hal layanan air limbah domestik.

BPS DKI mencatat pada 2015 terdapat sekitar 2,7 juta rumah tangga ibu kota. Dari jumlah tersebut, angka rumah tangga yang masih buang air besar sembarangan (BABS) tergolong masih tinggi.

Tak hanya itu, jumlah rumah tangga dengan jamban tanpa tangki septik aman juga masih tinggi. Permasalahan lain adalah terbatasnya cakupan pengelolaan air limbah domestik baik secara terpusat maupun setempat.

Hal ini mengakibatkan terjadinya pencemaran air. Kondisi air sungai tercemar ditemukan di 37 persen dari total 89 titik pantau.

"Momentum revisi perda RTRW 2030 saat ini sangat dibutuhkan untuk secara komprehensif menata urusan waste water di Jakarta yang sudah terlambat 73 tahun," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com