Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Kali Item, Pemprov DKI Harus Bangun Instalasi Limbah

Kompas.com - 07/01/2019, 13:18 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamparan busa berwarna putih tampak menutupi permukaan Kali Sentiong atau yang dikenal dengan Kali Item pada Selasa (1/1/2019).

Selain busa, bau menyengat menyeruak dari kali tersebut. Tumpukan sampah plastik juga masih terlihat mengalir bersama busa-busa itu. 

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro mengungkapkan, Kali Sentiong adalah gambaran dari Kota Jakarta yang dilewati 13 sungai.

Menurut Bernardus, pemecahannya tidak bisa hanya dengan solusi melalui sanitasi komunal di tempat.

Untuk perbaikan kualitas semua badan sungai di Jakarta, harus dibangun instalasi limbah di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030.

Instalasi limbah ini tentunya juga harus dibarengi dengan kapasitas dan teknologi yang sesuai. 

Namun yang tak kalah penting adalah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan-peraturan untuk moratorium penyedotan air tanah, aturan buangan limbah rumah tangga, dan ketegasan pengendalian buangan rumahan dan industri lainnya di Jakarta.

"Pemprov harus keras menegakkan ini, mencabut izin-izin usaha, dan secara aktif melakukan penutupan-penutupan dan pembetonan terhadap lubang-lubang buatan ilegal," jelas Bernardus kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

DKI Jakarta, dengan APBD tertinggi se-Indonesia, masih menghadapi permasalahan layanan dasar air minum dan sanitasi, termasuk dalam hal layanan air limbah domestik.

BPS DKI mencatat pada 2015 terdapat sekitar 2,7 juta rumah tangga ibu kota. Dari jumlah tersebut, angka rumah tangga yang masih buang air besar sembarangan (BABS) tergolong masih tinggi.

Tak hanya itu, jumlah rumah tangga dengan jamban tanpa tangki septik aman juga masih tinggi. Permasalahan lain adalah terbatasnya cakupan pengelolaan air limbah domestik baik secara terpusat maupun setempat.

Hal ini mengakibatkan terjadinya pencemaran air. Kondisi air sungai tercemar ditemukan di 37 persen dari total 89 titik pantau.

"Momentum revisi perda RTRW 2030 saat ini sangat dibutuhkan untuk secara komprehensif menata urusan waste water di Jakarta yang sudah terlambat 73 tahun," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com