"Otomatis pelanggaran-pelanggaran tata ruang terjadi di hampir semua kawasan pesisir. Korban selalu banyak karena terjadi pelanggaran dan pemanfaatan ruang yang tidak terkendali," imbuh Bernardus.
Ia mengingatkan, pembangunan di wilayah sepadan pantai harus diatur dalam sebuah aturan dan ditegakkan. Meski demikian, bukan berarti wilayah tersebut tidak boleh dibangun.
"Pada saat penentuan KDB dan KLB dalam RDTR, harus menyertakan resiko bencana. Karena sepanjang bisa dikelola resikonya, kenapa harus dilarang," ujarnya.
Selain itu, harus ada satu komando pemerintah untuk pengembangan infrastruktur baik konektivitas, urban maupun infrastruktur logistik di pesisir.
"Basis utamanya harus tata ruang dan resiko bencana tata ruang," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.