Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Menduga Semua Bangunan Terdampak Tsunami Melanggar Tata Ruang

Kompas.com - 28/12/2018, 15:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melihat adanya indikasi pelanggaran tata ruang pada bencana tsunami yang melanda wilayah Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018) lalu.

Indikasi tersebut terlihat pada rumah-rumah yang hancur, yang lokasinya berdekatan dengan bibir pantai.

Di beberapa lokasi, Basuki mendapati adanya bangunan yang rusak yang jaraknya hanya sekitar lima meter dari bibir pantai.

"Secara UU Tata Ruang ada aturan sepadan pantai itu melanggar semua," kata Basuki di kantornya, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Hunian Terdampak Tsunami akan Direlokasi

Meski demikian, ia menyebut, setiap daerah memiliki aturan turunan yang berbeda-beda untuk menetapkan batas bahaya. Hal itu tergantung dari tingkat kerawanan bencana dari setiap daerah.

"Tidak bisa misalnya, harus 200 meter dari pantai. Itu tidak ada aturannya dan kriteria intensitasnya. Jadi kalau berhadapan langsung dengan Krakatau pasti agak lebih jauh," ucap dia.

Basuki mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apapun atas dugaan pelanggaran ini. Pasalnya, wewenang itu berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini agar masyarakat semakin paham akan pentingnya mematuhi batasan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mendirikan bangunan yang aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau