Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hunian Terdampak Tsunami akan Direlokasi

Kompas.com - 28/12/2018, 09:23 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merelokasi hunian warga yang terkena dampak tsunami Selat Sunda pada Sabtu (22/12/2018) lalu.

Proses relokasi masih menunggu data penghitungan jumlah rumah yang rusak serta pendapat dari pemerintah daerah tentang wilayah relokasi yang dinilai cukup aman.

Hingga kini, jumlah rumah yang rusak masih terus didata. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut tak kurang dari 924 rumah, 73 penginapan, 60 warung, 1 dermaga dan 1 tempat berlindung atau shelter yang mengalami kerusakan.

Baca juga: Proyek Tol Serang-Panimbang Aman dari Tsunami

"Kalau untuk rumah akan kita bantu bangun, tapi mungkin tidak di situ. Harus direlokasi," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di kantornya, Kamis (27/12/2018).

Menurut dia, tidak sedikit rumah yang rusak ini dibangun di dekat bibir pantai. Bahkan, ada yang jaraknya hanya terpaut lima meter dari pantai.

Padahal, bila merujuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, ada kewajiban pemerintah provinsi menetapkan batas sempadan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Batas tersebut minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Ini betul-betul di bibir pantai, jadi bahaya. Apalagi persis dekat dengan Krakatau. Walaupun kita sudah bikin tanggul pantai di situ," ujarnya.

"Secara UU Tata Ruang ada aturan sepadan pantai itu melanggar semua," imbuh Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com