"Sebelum lulus ujian kompetensi, belum bisa disebut arsitek, masih lulusan arsitektur saja," terang dia.
Bahkan, arsitek juga perlu mengikuti alur proses pendidikan arsitek. Hal ini didapat melalui magang kepada mentor yang berpengalaman.
"Dia akan bisa mengerjakan proyek sendiri berdasarkan fee atau honorarium sesuai kontrak kerja sebagai arsitek," imbuh dia.
Sedangkan menurut dia, penghasilan arsitek juga dapat dilihat dari posisinya di kantor arsitek. Jika di posisi paling bawah semestinya tidak boleh kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).
Selain itu, penghasilan seorang arsitek juga dapat dihitung dari jumlah total biaya suatu proyek. Menurutnya, arsitek dapat memperoleh bagian dua hingga delapan persen dari total biaya tersebut.
Dengan kata lain, penghasilan arsitek bisa melebihi pekerja kantoran yang masih menerima gaji bulanan.
"Jadi mestinya sudah tidak makan dari gaji lagi, bahkan sudah bisa punya kantor sendiri," pungkas Djuhara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.