Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Pertanahan Tertinggi Melibatkan Perusahaan

Kompas.com - 30/11/2018, 09:04 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), jumlah sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan berjumlah sekitar 8.500 kasus. Jumlah kasus ini tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indnesia.

Dari 300 kasus yang diambil sebagai sampel, diketahui bahwa jumlah kasus pertanahan tertinggi merupakan konflik yang melibatkan perusahaan, dengan persentase 18 persen.

Sedangkan konflik pertanahan yang melibatkan instansi pemerintah sebesar 15,8 persen serta konflik perorangan 10 persen.

Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Diharuskan Melek Tata Ruang

"Setiap orang berkepentingan untuk menguasai dan memiliki tanah untuk kepentingan kehidupan, kepentingan investasi usaha bahkan untuk kepentingan spekulasi. Hal inilah yang pada hakekatnya jika tidak terkelola dengan baik akan menimbulkan sengketa atau konflik tanah," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara, Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/11/2018).

Sofyan menambahkan, konflik tanah yang terjadi saat ini bukan hanya perorangan saja, melainkan juga terjadi antar orang/masyarakat/perusahaan dengan instansi pemerintah. Bahkan konflik juga terjadi antar instansi pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, R.B. Agus Widjayanto, ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya konflik pertanahan di Indonesia.

Penyebab eprtama adalah kemiskinan dan distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Lalu jumlah bidang tanah terdaftar baru 50 persen dari 126 juta bidang.

Kemudian terdapat alas hak bukti kepemilikan tanah yang beragam, dan belum terdaftar menjadi sertifikat tanah. Lalu legalitas kepemilikan yang hanya didasarkan pada bukti formal tanpa memerhatikan produktivitas tanah.

Alasan lain adalah tidak tertibnya administrasi pengelolaan aset tanah, baik dari pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Serta yang terakhir adalah putusan pengadilan yang berbeda-beda atas bdang tanah yang sama.

Menyadari hal tersebut maka Kementerian ATR/BPN melaksanakan program strategis antara lain: Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

Adapula penyusunan RUU Pertanahan untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul, dan Penyempurnaan penataan ruang agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah.

"Kegiatan ini akan sangat membantu Pemerintah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik tanah,” tuntas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com