Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh 160 Tahun Jika Sertifikasi Tanah Hanya 500.000 Bidang Per Tahun

Kompas.com - 05/11/2018, 08:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, sertifikasi tanah perlu dilakukan secara masif agar seluruh bidang terlegalisasi.

Tahun lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan lima juta sertifikat tanah. Sementara pada tahun ini ditargetkan tujuh juta sertifikat dan tahun depan sembilan juta sertifikat.

Menurut Presiden, masih ada ratusan juta bidang tanah yang masih menunggu proses sertifikasi dari pemerintah.

Hal itu disebabkan minimnya proses sertifikasi yang dilakukan sebelum 2017, yaitu maksimal 500.000 sertifikat per tahun. Bila hal itu terus dilakukan, perlu ratusan tahun untuk menyelesaikannya.

"Seluruh wilayah Indonesia yang belum disertifikatkan ada 126 juta bidang. Jika setahun hanya menerbitkan 500.000 sertifikat tanah, maka membutuhkan 160 tahun untuk mensertifikatkan seluruh wilayah Indonesia," kata Presiden saat membagikan 6.000 sertifikat tanah di Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).

Baca juga: Dengan Sertifikat Tanah, Masyarakat Tak Perlu Pinjam ke Rentenir

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta masyarakat agar menggunakan sertifikat yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan usaha, bukan memenuhi hasrat pribadi seperti membeli sepeda motor.

Selain itu, ia berpesan, sertifikat yang telah diserahkan juga dirawat dengan baik.

"Sertifikat yang diterima hendaknya diberi plastik lalu difotokopi, agar jika hilang mudah dibuat penggantinya," sambung Presiden.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menargetkan, seluruh lahan di Kota Tangerang telah tersertifikasi.

Oleh karena itu, Sofyan meminta masyarakat dapat melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan sertifikat.

"Dulu, membuat sertifikat tanah sulit dan mahal. Sekarang kita percepat. Ini dilakukan karena kita sudah diperintah oleh Presiden," kata Sofyan.

Salah seorang warga Kunciran Indah yang menerima sertifikat, Aliyah (36) bersyukur, bisa mendapatkan sertifikat ini. Ia pun berharap, agar sertifikat ini dapat menjadi bekal untuk anaknya di kemudian hari.

"Saya senang sekali bisa punya sertifikat ini, tanah kami ini dulunya hanya akta hibah dari orang tua, alhamdulillah sekarang sudah ada sertifikatnya jadi aman," ungkap Aliyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com