Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Jembatan Terpanjang di Dunia dan Peresmian Tol Bocimi

Kompas.com - 21/10/2018, 11:10 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, selain Meikarta, terdapat 2.700 proyek properti lainnya yang melanggar tata ruang.

Meikarta yang menempati area seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Adapun ke-2.700 proyek properti yang disebut Budi, terdapat di Kawasan Bandung Utara yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Ribuan proyek properti tersebut, merupakan hasil dari tahap awal dari program Tertib Tata Ruang yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN," kata Budi menjawab Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Sejatinya, masih banyak proyek properti lainnya yang tidak sesuai peruntukkan. Terutama di Puncak, Kabupaten Bogor.

Berita selengkapnya: Tak Hanya Meikarta, 2.700 Proyek Lainnya Melanggar Tata Ruang

5. Seksi 3 dan 4 Tol Pejagan-Pemalang batal diresmikan 

Peresmian Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi 3 dan 4 Brebes Timur-Pemalang, sedianya dilaksanakan pada hari ini, Jumat (19/10/2018).

Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, rencana tersebut batal lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru pulang dari kunjungan kerja ke Lombok, Kamis (18/10/2018) malam.

"Harusnya hari ini Pejagan-Pemalang, tapi beliau dari Mataram kemarin (lanjut) ke Bali. Dari Bali ke Semarang, tadinya dari Semarang mau ke Pejagan, tapi helikopternya enggak sampai Semarang, masih di NTB," jelas Basuki di kantornya, Jumat siang. 

Berita selengkapnya: Sedianya, Seksi 3 dan 4 Tol Pejagan-Pemalang Diresmikan Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com