"Di lapangan sedang dilakukan inventarisasi. Ini harus jelas jangan sampai dimanfaatkan lagi oleh orang-orang tertentu sehingga harus benar-benar profesional dan selektif terhadap subjek Reforma Agraria yang memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu,” kata Ikhsan.
Hal lain yang tidak kalah penting selain mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia dan melaksanakan agenda reforma agraria, Kementerian ATR/BPN tetap mengutamakan pelayanan publik, termasuk menyelesaikan sengketa tanah.
Saat ini, sedang disiapkan Rancangan Undang-Undang pertanahan untuk mencegah sengketa di masa yang akan datang.
“Kalau anda punya sertipikat maka negara akan menjamin sertipikat ini. Tidak akan mungkin lagi sertifikat ini diganggu gugat kalau diganggu gugat dan ternyata salah maka negara yang akan bayar. Itu akan kita masukan ke dalam undang-undang pertanahan tersebut,” tambah Sofyan.
Keberhasilan pembangunan infrastruktur juga tidak terlepas dari pengadaan dan sertifikasi tanah.
Sofyan mengatakan, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dan berbagai langkah inovatif dan strategis lainnya telah memperlancar pembangunan jalan tol, bandara, bendungan, embung dan infrastruktur lainnya seperti pembangunan tiga runway untuk Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.