Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Urus, Bikin Sertifikat Tanah Gratis sejak 2017

Kompas.com - 05/10/2018, 17:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017.

Program ini memberikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Hingga saat ini, di Indonesia seharusnya ada sekitar 126 juta bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Namun, dari jumlah itu, hingga tahun 2016, baru ada sekitar 46 juta bidang yang sudah terdaftar. Sementara 80 juta bidang tanah lainnya belum disertifikasi.

Harison mengungkapkan, program ini dimulai sejak tahun lalu. Sepanjang 2017, Kementerian ATR/BPN sudah menerbitkan sertifikat untuk 5 juta bidang tanah.

"Tahun 2017 target PTSL sudah kami penuhi," tutur Harison.

Baca juga: Pemerintah Bagikan 7.000 Sertifikat Tanah di Bogor

Untuk mengatasi hal ini, Presiden Joko Widodo memberikan target khusus. Tahun lalu, Presiden memberikan target 5 juta bidang tanah telah tersertifikasi.

Sementara untuk tahun 2018, target penerbitan sertifikat tanah ditingkatkan menjadi 7 juta bidang. Sedangkan tahun 2019, meningkat menjadi 9 juta bidang tanah.

Untuk tahun 2020 sampai 2025, target yang diberikan setiap tahunnya sebesar 10 juta bidang tanah.

Sebelum program ini diluncurkan, setiap tahun Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 sampai 800.000 sertifikat. Ini artinya, pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menerbitkan sertifikat tanah di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, semua bidang tanah di Indonesia diharapkan dapat tersertifikasi dalam jangka waktu 9 tahun. 

"Arahan dari Presiden, program ini akan berlangsung hingga tahun 2025. Harapannya, semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," imbuh Harison.

Selain sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah, penerbitan sertifikat tanah juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya sengketa. Selain itu, sertifikat tanah juga bisa menjadi modal usaha dengan cara diagunkan di bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau