Tanggapan PLI
Terhadap tuntutan ini, Sammy meminta para konsumen untuk memahami kondisi yang tengah dihadapi PLI.
Demikian halnya dengan kesepakatan dengan investor China. Sammy tidak dapat membuka nilai kerja sama investasi, termasuk identitas investor asal China yang dimaksud.
“Jadi saya akan jelaskan mengenai angka-angka yang beredar di media masa. Mengenai angka Rp 200 miliar itu sebenarnya setelah Pak Marcell menjelaskan itu adalah hasil dari opini yang terbentuk, kita juga tidak tahu angka Rp 200 miliar itu dari mana. Kalau Rp 800 miliar itu adalah angka yang dikeluarkan dari news letter, itu memang kami akui bahwa itu adalah bahasa marketing,” papar Sammy.
Sementara itu, soal tuntutan konsumen agar uang mereka dikembalikan, menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan saat ini. Opsi refund akan dibahas terlebih dahulu dengan investor.
“Saya sudah sampai pokok inti, kalau bapak ibu mau menuntut refund oke, tapi tadi saya sudah jawab melalui apa yang Pak Marcellus jawab. Kami akan berikan opsi refund dalam hal, pengajuan itu akan kami sampaikan kepada investor dengan catatan setelah pembangunan dimulai,” tambah Sammy.
“Kemudian, kalau misalnya bapak menuntut refund, dengan kondisi saat ini, sebenarnya bukan prosedurnya. Karena kami tidak bisa dipaksa, di-press di luar jalur PPJB yang sudah disepakati,” tuntas dia.
Untuk diketahui, apartemen K2 Park ditawarkan PT PLI sejak 2014 dan sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diserahterimakan kepada konsumen, Desember 2018. Namun, hingga kini proyek tersebut belum dibangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.