Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Pengembang K2 Park Bisa Dianggap Menipu

Kompas.com - 26/08/2018, 19:34 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tuntutan para konsumen kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang proyek apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, belum selesai.

Mereka meminta PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar untuk membeli unit-unit apartemen itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.

“Konsumen bisa melapor ke regulator, siapa yang memberi izin. Kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian,” ujar Tulus Abadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/8/2018).

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Selain itu, kata dia, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli yang disepakati bersama.

Sebab, ucapnya, dalam perjanjian jual beli seharusnya ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian proyek itu. Jika tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, berarti pengembang melakukan pelanggaran.

“Transaksi jual beli sudah ditentukan sesuai jadwal. Sesuai perjanjian harusnya tidak molor. Kalau pengembang ingkar janji itu artinya melanggar,” ungkap Tulus.  

Menurut dia, masalah seperti ini bisa dikategorikan penipuan karena dua hal. Pertama, karena hingga saat ini wujud bangunan itu belum ada.

“Secara kasatmata soal bangunan. Si pengembang bisa dianggap menipu karena sesuatu yang belum ada wujudnya, cuma jual dokumen,” imbuhnya.

Tulus mengatakan, seharusnya paling tidak ada unit atau bangunan yang dijadikan contoh dan sudah berizin resmi dari pemerintah.

Di samping itu, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dilakukan serah terima kunci pada Desember 2018, kalaupun ada keterlambatan, paling tidak tinggal tahap penyelesaian bangunan.

“Minimal ada unit contoh yang sudah ada. Izin jelas. Saya kira janjinya belum jelas. PPJB 2018 kalaupun terlambat minimal sudah finishing. Ini barangnya belum ada,” lanjutnya.

Hal kedua, menurut Tulus, mengenai perjanjian jual beli antara konsumen dan pengembang. Seharusnya konsumen berhati-hati dalam membeli suatu barang, dalam hal ini apartemen, jika belum dibangun.

Sebab, bisa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, apalagi jika konsumen sudah melakukan transaksi dengan membayar tunai dalam jumlah besar.                                                            

“Soal kontrak jual beli, itu kesalahan konsumen juga. Jangan beli cash kalau barang atau rumah belum ada, risiko sangat tinggi,” tuturnya.

Seharusnya risiko diminimalisasi, tambahnya, yaitu berupa keterlambatan penyelesaian konstruksi. Namun, jika sampai saat ini belum dibangun itu merupakan risiko yang fatal.

Untuk menyelesaikan masalah ini, ujar Tulus, pengembang harus melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah yang berwenang, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk meyakinkan tidak terjadinya pengunduran penyelesaian proyek itu.

PLI sendiri melalui Presiden Direktur-nya Marcellus Chandra menampik telah melakukan penipuan. Pasalnya, PLI masih berkantor di tempat yang sama yakni kawasan Gading Serpong.

Selain itu, kata Marcellus, PLI juga serius meneruskan pembangunan K2 Park yang sempat tertunda akibat krisis keuangan.

“Beberapa waktu lalu kami sudah sepakat dengan investor China. Sekarang final deal, tinggal tanda tangan jual beli saham,” ucap Marcellus.

Dia mengatakan, proses kerja sama dengan investor tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya terjadi kesepakatan investasi Rp 200 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau