JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa tahun terakhir, kita banyak menjumpai bulatan-bulatan besar permanen terpasang di pinggir trotoar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Surakarta.
Bola-bola beton tersebut kerap kali dijadikan tempat duduk oleh para pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalur pedestrian kota.
Namun, apakah fungsi sesungguhnya dari deretan bola-bola beton tersebut?
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Saleh Atmawidjaja bola beton tersebut dikenal dengan nama bollard.
Baca juga: “Pelican Crossing” Bisa Diterapkan asal Keamanan Pedestrian Terjamin
“Namanya bollard, pembatas antara jalan dan trotoar,” kata Endra saat dihubungi Kompas.com Kamis (23/8/2018) siang.
Endra menjelaskan bollard memiliki fungsi untuk menunjang keamanan juga kenyamanan para pejalan kaki yang melintasi trotoar.
“Fungsinya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pedestrian. Dengan adanya bola-bola beton ini, pedestrian pathway menjadi tidak mudah diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin cepat sampai,” terang Endra.
Bollard di sepanjang tepian trotoar akan menghambat kendaraan bermotor memasuki kawasan khusus pejalan kaki itu, baik untuk sekadar parkir atau melintasinya.
Endra melanjutkan, bollard tergolong dalam perabot jalan dan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
“Biasanya karena menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika,” ujar Endra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan