Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pelican Crossing” Bisa Diterapkan asal Keamanan Pedestrian Terjamin

Kompas.com - 26/07/2018, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merobohkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, dan membangun pelican crossing menimbulkan polemik di masyarakat.

Menanggapi hal itu, praktisi di bidang transportasi, Yoga Adiwinarto, mengatakan bahwa pelican crossing yang dibuat nantinya benar-benar menjadi solusi.

Namun, faktor keamanan pengguna jalan, terutama pejalan kaki, harus jadi prioritas dan ada penegakan hukum yang tegas jika terdapat pelanggaran.

Baca juga: Persoalan Jakarta Mirip Penyakit Kronis Manusia

Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil dan sepeda motor.

“Harus dipastikan keamanannya, jangan asal-asalan. Penyeberangan itu harus benar-benar terlihat dan harus ada penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran, harus ditilang,” ujar Yoga Adiwinarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/7/2018).

Dia mengatakan, perobohan JPO bisa saja dilakukan asal diganti dengan penyeberangan sebidang yang memenuhi syarat keamanan bagi pejalan kaki.

Penyeberangan sebidang itu ada yang berupa zebra cross dan pelican crossing.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang adanya penyeberangan sebidang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Membuat fasilitas penyeberangan, ucap Yoga, sama pentingnya dengan membuat trotoar untuk pejalan kaki.

“Penyeberangan itu sama pentingnya dengan trotoar. Tidak ada aturan di Sudirman dan Thamrin tidak boleh ada penyeberangan sebidang,” tutur Yoga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+