KOMPAS.com - Jika Anda perhatikan, di beberapa tempat kini marak bangunan yang memafaatkan kontainer bekas sebagai ruang usaha, seperti restoran dan kedai kopi.
Pemanfaatan kontainer kini semakin beragam, tak hanya dimanfaatkan sebagai kafe dengan tampilan estetis, namun bisa menjadi pilihan dalam membangun rumah.
Struktur bangunan berbahan dasar kontainer memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah tahan dari guncangan gempa.
Selain itu, bentuknya yang semi permanen memudahkan pemilik untuk memodifikasi dan memindahkannya. Bahkan untuk rumah kontainer satu lantai tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Director of Marketing PT Nebil Wong Group atau Rumah Kontainers Nabil Yusuf rumah dari bahan peti kemas ini termasuk bangunan semi permanen, sehingga dalam proses pembangunannya tidak memerlukan izin khusus.
“Kalau misal tidak ada tiang pancang tidak perlu IMB, cuma naruh doang itu tidak perlu pakai,” ujar Nabil kepada Kompas.com, Sabtu (4/8/2018).
Namun perlu digarisbawahi bahwa bebas IMB ini hanya untuk bangunan kontainer satu lantai. Nabil menambahkan pada struktur hunian kontainer yang dibangun dengan tiang pancang, maka diperlukan izin dalam pembangunannya.
Bangunan kontainer dengan tiang pancang biasanya digunakan pada rumah atau gedung dengan dua lantai atau lebih.
Lebih lanjut, Nabil mengatakan proses pengurusan IMB rumah kontainer yang menggunakan tiang pancang sama dengan izin rumah pada umumnya.
“IMB pengurusan sama seperti rumah konvensional,” kata Nabil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.