Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/08/2018, 13:28 WIB

KOMPAS.com - Jika Anda perhatikan, di beberapa tempat kini marak bangunan yang memafaatkan kontainer bekas sebagai ruang usaha, seperti restoran dan kedai kopi.

Pemanfaatan kontainer kini semakin beragam, tak hanya dimanfaatkan sebagai kafe dengan tampilan estetis, namun bisa menjadi pilihan dalam membangun rumah.

Struktur bangunan berbahan dasar kontainer memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah tahan dari guncangan gempa.

Selain itu, bentuknya yang semi permanen memudahkan pemilik untuk memodifikasi dan memindahkannya. Bahkan untuk rumah kontainer satu lantai tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Director of Marketing PT Nebil Wong Group atau Rumah Kontainers Nabil Yusuf rumah dari bahan peti kemas ini termasuk bangunan semi permanen, sehingga dalam proses pembangunannya tidak memerlukan izin khusus.

“Kalau misal tidak ada tiang pancang tidak perlu IMB, cuma naruh doang itu tidak perlu pakai,” ujar Nabil kepada Kompas.com, Sabtu (4/8/2018).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bebas IMB ini hanya untuk bangunan kontainer satu lantai. Nabil menambahkan pada struktur hunian kontainer yang dibangun dengan tiang pancang, maka diperlukan izin dalam pembangunannya.

Bangunan kontainer dengan tiang pancang biasanya digunakan pada rumah atau gedung dengan dua lantai atau lebih.

Lebih lanjut, Nabil mengatakan proses pengurusan IMB rumah kontainer yang menggunakan tiang pancang sama dengan izin rumah pada umumnya.

“IMB pengurusan sama seperti rumah konvensional,” kata Nabil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+