Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bangun Rumah Kontainer Tak Perlu IMB

Pemanfaatan kontainer kini semakin beragam, tak hanya dimanfaatkan sebagai kafe dengan tampilan estetis, namun bisa menjadi pilihan dalam membangun rumah.

Struktur bangunan berbahan dasar kontainer memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah tahan dari guncangan gempa.

Selain itu, bentuknya yang semi permanen memudahkan pemilik untuk memodifikasi dan memindahkannya. Bahkan untuk rumah kontainer satu lantai tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Director of Marketing PT Nebil Wong Group atau Rumah Kontainers Nabil Yusuf rumah dari bahan peti kemas ini termasuk bangunan semi permanen, sehingga dalam proses pembangunannya tidak memerlukan izin khusus.

“Kalau misal tidak ada tiang pancang tidak perlu IMB, cuma naruh doang itu tidak perlu pakai,” ujar Nabil kepada Kompas.com, Sabtu (4/8/2018).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bebas IMB ini hanya untuk bangunan kontainer satu lantai. Nabil menambahkan pada struktur hunian kontainer yang dibangun dengan tiang pancang, maka diperlukan izin dalam pembangunannya.

Bangunan kontainer dengan tiang pancang biasanya digunakan pada rumah atau gedung dengan dua lantai atau lebih.

Lebih lanjut, Nabil mengatakan proses pengurusan IMB rumah kontainer yang menggunakan tiang pancang sama dengan izin rumah pada umumnya.

“IMB pengurusan sama seperti rumah konvensional,” kata Nabil.

Selain tidak memerlukan IMB, rumah kontainer juga lebih unggul dalam hal waktu pengerjaan. Jika rumh biasa memerlukan waktu 6 hingga 12 bulan dalam pembangunanya, maka rumah kontainer hanya satu sampai tiga bulan saja.

Lamanya pengerjaan tergantung dari luas bangunan dan desain rumah yang diinginkan.

Nabil menjelaskan beberapa keuntungan memilih hunian berbahan dasar kontainer.

“Hemat, praktis, harga terjangkau, area tanah yang sempit pakai kontainer bisa kita tumpuk udah jadi,” ucap Nabil.

Hunian kontainer ini juga harganya lebih murah dibanding rumah dengan ukuran yang sama. Nabil mencontohkan, dibanding rumah konvensional dengan harga Rp 600 juta, rumah kontainer memiliki harga yang lebih murah hingga separuhnya.

“Untuk rumah Rp 600 juta mendingan kita beli tanah harga Rp 100 juta. Lalu beli aja kontainer 3 unit seharga Rp 40 juta kalikan 3 sekitar Rp 120 juta. Totalnya kan bisa Rp 220 juta,” terang Nabil.

Selain hemat, hunian kontainer juga praktis karena satu kontainer tidak memakan banyak lahan. Keuntungan lain adalah proses modifikasi yang lebih mudah.

Pada rumah konvensional, modifikasi atau penambahan ruang terkadang harus merobohkan bangunan utama. Namun pada bangunan kontainer, hanya memerlukan penambahan beberapa struktur saja.

Bangunan berbahan kontainer tidak memerlukan banyak perawatan, menurut Nabil, rumah kontainer hanya perlu dicat ulang per lima tahun sekali dan bisa bertahan sampai 50 tahun.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/04/132800721/bangun-rumah-kontainer-tak-perlu-imb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke