JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemberlakuan sistem buka tutup 19 pintu tol dan pengaturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di jalan arteri di wilayah Jakarta masih dalam pembahasan dan simulasi agar lebih matang.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (26/7/2018) siang, disebutkan bahwa sistem buka tutup dan ganjil genap akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
Namun, hal itu belum bisa dipastikan waktu berlakunya karena masih akan dilakukan satu kali uji coba lagi. Setelah itu baru bisa ditentukan kapan mulai berlakunya.
“Masa berlakunya belum pasti. Masih akan simulasi sekali lagi minggu depan, baru kami tentukan kapan berlakunya,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).
Baca juga: Penutupan 19 Pintu Tol Saat Asian Games Masih Belum Pasti
Dia menambahkan, untuk memberlakukan sistem buka tutup pintu tol dan ganjil genap itu, BPTJ bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Sebelumnya diberitakan, BPTJ memberlakukan tiga paket kebijakan terkait pengaturan lalu lintas menjelang Asian Games 2018.
Tiga paket kebijakan itu yakni manajemen rekayasa lalu lintas, penyediaan angkutan umum, serta pengaturan lalu lintas angkutan barang untuk golongan III, IV, dan V.
"Tiga kebijakan ini saling terkait, tidak bisa berdiri sendiri. Kalau hanya manajemen rekayasa lalu lintas tanpa pembatasan kendaraan barang, tidak akan berhasil. Begitu juga kalau tidak ada angkutan umum tidak akan berhasil. Jadi ketiganya harus serentak," papar Bambang saat ditemui, Selasa (24/7/2018) di Gedung DPR, Jakarta.
Adapun untuk manajemen rekayasa lalu lintas, dia mengatakan, ada tiga aturan yang harus diterapkan secara bersamaan, yaitu perluasan sistem ganjil-genap, pengadaan lajur khusus untuk atlet, serta sistem buka tutup pintu tol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.