Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2018, 11:24 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Persoalan hak atas tanah turut menjadi salah satu penyumbang banyaknya masalah sosial Jakarta.

Banyak warga yang terpaksa harus rela digusur dari lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun, lantaran tidak memiliki sertifikat tanah.

Dalam persoalan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, seringkali 'pelayanan' yang diberikan saat masyarakat mengurus sertifikat berlebihan.

Baca juga: Benahi Kampung, Solusi Jakarta Kumuh

"Misalnya, masyarakat kampung yang mau urus sertifikat, disuruh bayar Rp 3 juta. 'Oh enggak punya duit saya'," kata Yu Sing kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).

"Jangankan masyarakat. Bahkan Pemprov DKI pun masih memiliki aset yang tidak bersertifikat," tambah dia.

Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). Mereka berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). Mereka berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pada 2016 lalu, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tercatat ada 2.800 aset Pemprov DKI yang tidak bersertifikat.

"Pemerintah sendiri tidak mampu bikin sertifikat, bagaimana masyarakat? Banyak sekali kan. Artinya ada masalah agraria," tambah Yu Sing.

Sertifikat lahan menjadi salah satu benda penting dalam upaya membenahi persoalan wilayah kumuh di Jakarta.

Baca juga: Meski Ada Program 100-0-100, Tak Ada Jaminan Jakarta Bebas Kumuh

Tanpa adanya sertifikat, pemerintah tidak bisa sembarang masuk untuk membenahi kondisi kumuh di suatu kampung.

"Memang betul di kampug itu ada pendatang baru, rumah liar. Tapi sebagian besar di kampung itu ada yang belum diberi haknya kok," cetus Yu Sing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com