BANDUNG, KOMPAS.com - Persoalan hak atas tanah turut menjadi salah satu penyumbang banyaknya masalah sosial Jakarta.
Banyak warga yang terpaksa harus rela digusur dari lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun, lantaran tidak memiliki sertifikat tanah.
Dalam persoalan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, seringkali 'pelayanan' yang diberikan saat masyarakat mengurus sertifikat berlebihan.
Baca juga: Benahi Kampung, Solusi Jakarta Kumuh
"Misalnya, masyarakat kampung yang mau urus sertifikat, disuruh bayar Rp 3 juta. 'Oh enggak punya duit saya'," kata Yu Sing kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).
"Jangankan masyarakat. Bahkan Pemprov DKI pun masih memiliki aset yang tidak bersertifikat," tambah dia.
"Pemerintah sendiri tidak mampu bikin sertifikat, bagaimana masyarakat? Banyak sekali kan. Artinya ada masalah agraria," tambah Yu Sing.
Sertifikat lahan menjadi salah satu benda penting dalam upaya membenahi persoalan wilayah kumuh di Jakarta.
Baca juga: Meski Ada Program 100-0-100, Tak Ada Jaminan Jakarta Bebas Kumuh
Tanpa adanya sertifikat, pemerintah tidak bisa sembarang masuk untuk membenahi kondisi kumuh di suatu kampung.
"Memang betul di kampug itu ada pendatang baru, rumah liar. Tapi sebagian besar di kampung itu ada yang belum diberi haknya kok," cetus Yu Sing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.