Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN Meningkat Tiap Tahun

Kompas.com - 23/07/2018, 21:23 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kemampuan pemerintah dalam mendanai proyek infrastruktur dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sangat terbatas.

Untuk itu diperlukan instrumen pembiayaan yang lain, seperti penerbitan Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Pada saat yang sama, kebutuhan dana insfrastruktur pada tahun 2015 sampai 2019 ada sekitar 4.700 miliar dollar AS,” ujar Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas Teni Widuriyanti, saat Dialog Kinerja Pembiayaan Infrastruktur Melalui SBSN TA 2018, di Hotel Alila Solo, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Pemerintah dan Swasta Sama-sama Terbatas Soal Dana Infrastruktur

Pembiayaan proyek melalui SBSN merupakan sinergi kebijakan di antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, dan kementerian atau lembaga untuk membiayai proyek prioritas.

Sinergi tersebut berupa koordinasi antar kementerian atau lembaga untuk menyiapkan proyek-proyek yang akan didanai oleh SBSN.

“Pembiayaan infrastruktur yang terbesar sudah mulai mengarah ke pembiayaan yang berwawasan hijau. Dengan blended finance, berbagai skema pendanaan, semua dipadukan untuk membiayai kebutuhan yang ada,” tutur Teni.

Selalu Meningkat

Dari tahun ke tahun pembiayaan proyek melalui SBSN semakin meningkat, baik dari jumlah kementerian atau lembaga pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan, jumlah proyek yang dibangun, maupun sebaran satuan kerja pelaksana proyek SBSN, dan lokasi proyek yang dikerjakan.

Sebagai gambaran, proyek yang dibiayai SBSN pada tahun 2013 senilai Rp 0,8 triliun, dan tahun 2014 meningkat menjadi Rp 1,57 triliun.

Pada tahun berikutnya, proyek yang dibiayai melonjak menjadi Rp 7,13 triliun, sedangkan tahun 2016 dan 2017, di posisi Rp 13,67 triliun dan Rp 16,67 triliun.

Untuk tahun 2018 sendiri, nilai pembiayaan proyek senilai Rp 22,53 triliun yang tersebar di 34 provinsi.

Pendanaan tersebut digunakan untuk membiayai 587 proyek, terdistribusi di enam Kementerian dan dua Lembaga antara lain, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Agama.

Kemudian di Kementerian PUPR, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta Badan Standarisasi Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau