Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat IMB Komersial

Kompas.com - 19/07/2018, 12:11 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Menampakkan kearifan lokal

Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus. Seperti di Kota Surakarta, setiap bangunan harus mematuhi aturan khusus mengenai ciri khas kearifan lokal yang harus ditampakkan pada arsitektur gedung.

Bahkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) juga melibatkan budayawan untuk memberikan masukan.

“TABG anggotanya macam-macam ada konstruksi, budayawan juga ada, interior, yang mewarnai bangunan yang besar dan tinggi harus ada unsur kearifan lokal” ungkap Toto.

Biaya

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, biaya yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan luas dan nilai bangunan.

Sebagai contoh, jika bangunan gedung tidak bertingkat memenuhi kelas Bangunan Tidak Sederhana dengan nilai bangunan mencapai Rp 1.912.841 per meter persegi, maka tarif retribusi yang dibebankan sebesar Rp 33.474 dikali luas bangunan per meter persegi.

Sementara untuk gedung bertingkat lebih dari satu lantai maka tarif retribusinya dikalikan koefisien nilai bangunan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau